Kejari Bersama Pemkot Pangkalpinang Terbitkan 21 KIA bagi Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Kejari Bersama Pemkot Pangkalpinang Terbitkan 21 KIA bagi Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan 21 Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yatim piatu dan dhuafa .--

Oleh karenanya, dengan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi kabupaten lainnya di Bangka Belitung untuk turut menerbitkan kartu identitas anak. 

BACA JUGA:Niat Lerai Cekcok Keluarga, Tangan Warga Air Mesu Ini Malah Dibacok, Begini Kondisinya

Sementara Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go mengucap terima kasih atas inisiasi Kejari yang telah membantu memberikan pelayanan bagi masyarakat terutama anak-anak di Kota Pangkalpinang. 

Sebab kata Mie Go, saat ini presentase anak yang memiliki KIA masih tergolong kecil dibandingkan dengan jumlah anak yang ada. Meski demikian pihaknya akan terus berupaya agar seluruh anak segera memiliki KIA. 

BACA JUGA:Kindo Sehat, Terapi Kesehatan ala Korea, Gratis!

"Saya rasa mungkin presentasinya kecil karena belum mempunyai daya tarik. Padahal tadi disampaikan menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016 itu dapat melindungi hak konstitusi anak dan itu hak anak, " jelasnya. 

Tentu dengan kegiatan ini diharapkan presentase anak yang memiliki KIA dapat terus bertambah. 

Untuk itu, Mie Go mengajak seluruh stakeholder dapat melaksanakan tugas dalam rangka menjalankan konstitusi untuk hak anak sebagai generasi penerus bangsa. 

BACA JUGA:Masagus Hakim, Sukses Ubah Wajah Puskesmas Se-Pangkalpinang

"Mudah-mudahan 21 ini nanti akan menjadi 210 dan menjadi 2100," sebutnya. 

"Semoga ini bisa kita teruskan dan semoga untuk kejari-kejari lain dapat mendukung ini dan kami Pemerintah Kota Pangkalpinang ini menjadi cambuk untuk segera menerbitkan atau turun ke lapangan melakukan pendataan bagi yang belum memiliki Kia paling tidak bagi 24000 balita tadi, " lanjutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: