Kejari Bersama Pemkot Pangkalpinang Terbitkan 21 KIA bagi Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Kejari Bersama Pemkot Pangkalpinang Terbitkan 21 KIA bagi Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan 21 Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yatim piatu dan dhuafa .--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan 21 Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yatim piatu dan dhuafa yamg dibagikan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Selasa (20/5/2024). 

Penyerahan KIA secara simbolis dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang serta disaksikan oleh Forkopimda dan Kepala OPD Pemerintah Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Selalu Ada Layanan Extra Gratis di Honda Babel, Konsultasi Sekarang untuk Perawatan Motor Honda!

"Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Bidang Datun telah berhasil membantu menerbitkan kartu identitas anak dari Pondok yatim dhuafa Usman bin Affan dan LKS Muhammadiyah dengan total kartu yang sampai saat ini sebanyak 21 kartu identitas anak di mana kegiatan ini dilakukan atas kerjasama dinas sosial dan dinas kependudukan dan catatan sipil kota Pangkalpinang, " ungkap Saiful. 

BACA JUGA:Masagus Hakim, Sukses Ubah Wajah Puskesmas Se-Pangkalpinang

Saiful menyebut pemberian KIA sebagai upaya Kejari bersama pemerintah kota untuk memberi perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak. 

Selain itu, KIA berfungsi untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses secara hukum, menjadi bukti identitas diri bagi setiap warga, mencegah perdagangan anak, dan memudahkan anak mendapatkan akses pelayanan publik seperti bidang pendidikan. 

BACA JUGA:Ini Beberapa Gadget yang Sedang Disiapkan iPhone

"Kalau dia mau mendaftarkan pendidikan harus punya identitas kesehatan perbankan dan bidang-bidang publik lainnya sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak tersebut Kami merasa tergerak hati kami dalam bidang Datun untuk melakukan pelayanan hukum dalam hal ini kita membantu anak-anak ini untuk mendapatkan identitas, " ujar Saiful. 

Berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak berfungsi sama dengan KTP namun diperuntukkan bagi anak berusia 0 - 5 tahun dan 5 - 17 tahun kurang sehari. 

"Bedanya hanya 0 sampai 5 tidak ada fotonya. 

Kalau 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari tadi ada fotonya, " jelasnya. 

BACA JUGA:Jenis, Persebaran, dan Bahaya Hoaks!

Kata Saiful, pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: