Kembali Berulah, Iwang Residivis Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Kembali Berulah, Iwang Residivis Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Iwang Septiadi (24) alias Iwang, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang dikediamannya.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Seorang residivis narkoba di Kota Pangkalpinang kembali ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang

Ia adalah Said Iwang Septiadi (24) alias Iwang, warga Gang H Ali Hamid RT 001 RW 001 Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Pelaku berhasil diringkus dikediamannya pada Senin (6/5/2024) lalu sekira pukul 09.00 WIB.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba yang bebas pada tahun 2022 lalu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Rabu (8/5/2024). 

BACA JUGA:Pemkab Basel Gelontorkan Dana Miliaran Untuk Pertanian di Rias, Ini Peruntukkannya

Antoni mengatakan, penangkapan residivis dua kali ini berawal dari laporan warga yang resah dengan perbuatannya. Dalam laporan itu, warga mengatakan kalau pelaku sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya.

Mendapat laporan tersebut, lanjut Antoni, anggotanya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku.

BACA JUGA:Pemkab Basel Gelontorkan Dana Miliaran Untuk Pertanian di Rias, Ini Peruntukkannya

"Setelah mengamankan pelaku, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti," tegas Antoni. 

Adapun barang bukti yang berhasil disita bersama pelaku berupa dua bungkus sabu ukuran besar, dua bungkus sabu ukuran sedang dan satu bungkus sabu ukuran kecil dengan berat total 2,38 gram. 

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Hadiri Internalisasi Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

"Barang bukti sabu ini disimpan tersangka di dalam lemari dalam kamar rumahnya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang," ungkap Antoni. 

Selain sabu, dikatakan perwira balok tiga ini, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu ball plastik strip bening, satu unit timbangan digital, satu buah kotak plastik warna ungu dan satu unit handphone merk Vivo warna biru. 

BACA JUGA:Pegawai Kantor Imigrasi Tanjungpandan terima Jusuf Adiwinata Award 2024

"Setelah melakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Jali (DPO) seharga Rp1,8 juta untuk dua gram. Kemudian tersangka menjual atau mengedarkan kepada teman-temannya, ada yag datang langsung dan ada juga yang secara dilempar atau ditempel," beber Antoni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: