KPU Bangka kurangi jumlah TPS Pilkada 2024

KPU Bangka kurangi jumlah TPS Pilkada 2024

--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, akan mengurangi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

BACA JUGA:Ini Keputusan KPU Soal Suara Sama 2 Caleg Demokrat, Berikut 30 Anggota DPRD Pangkalpinang

Ketua KPU Bangka, Sinarto di Sungailiat, Jumat mengatakan, pengurangan TPS dari 911 pada Pemilu 2024 menjadi hanya kurang lebih 600 TPS.

"Pengurangan jumlah TPS karena pertimbangan beban kerja yang dianggap lebih ringan dibanding pada Pemilu 2024 lalu," katanya.

Ia mengatakan, pada Pilkada 2024 tidak banyak yang akan dipilih masyarakat hanya calon gubernur dan wakil serta calon bupati bersama wakil bupati.

BACA JUGA:Unit Kearsipan Lapas Sungailiat Terbaik 3 Nasional Antar UPT Pemasyarakatan

Dengan dikurangi jumlah TPS, menurut dia, akan berdampak pada bertambah jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPS. Pada Pemilu 2024 jumlah DPT setiap TPS maksimal 300 orang, sedangkan Pilkada 2024 dapat mencapai maksimal 300 sampai 600 DPT.

"Cukup yakin, meskipun jumlah di setiap TPS mengalami jumlah pemilih yang relatif banyak, namun pelaksanaan pencoblosan akan berjalan lancar," tegas Sinarto.

BACA JUGA:BPMP Babel Akan Lakukan Transpormasi Pendidikan di Babel Sebagai Kepulauan dan Potret Daerah Tambang

Dia berharap dengan pengurangan jumlah TPS mampu meningkatkan angka partisipasi pemilih minimal sama dengan prosentase pemilih pada Pemilu 2024 lalu yang mencapai kurang lebih 78 persen.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung dan ikut menyukseskan pilkada serentak 2024 yang dijadwalkan pada 17 November 2024," jelasnya.

BACA JUGA:PLN Women Summit 2024, Perkuat Eksistensi Perempuan Untuk Kemajuan Perseroan

Tahapan pilkada saat ini kata dia, dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau badan ad hoc pilkada tingkat kecamata

"Setelah ditetapkan PPK dilanjutkan dengan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk di tingkat desa," katanya.(dee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: