Ini Keputusan KPU Soal Suara Sama 2 Caleg Demokrat, Berikut 30 Anggota DPRD Pangkalpinang

Ini Keputusan KPU Soal Suara Sama 2 Caleg Demokrat, Berikut 30 Anggota DPRD Pangkalpinang

Rapat pleno penetapan Caleg terpilih oleh KPU Kota Pangkalpinang. --Foto: Abot

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar rapat pleno terbuka penghitungan dan penetapan perolehan kursi serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Kamis (2/5/2024) malam. Jawaban atas pertanyaan calon wakil Gerunggang di Daerah Pemilihan Gerunggang terjawab. Dua nama Caleg Partai Demokrat, Rosdiansyah Rasyid dan Sumardan yang memiliki suara sama, ditetapkan sebagai yang terpilih yakni Sumardan.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian menjelaskan pelaksanaan pleno terbuka diterima sepenuhnya oleh perwakilan partai politik. Tidak ada tanggapan atas hasil penetapan 30 nama anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024-2029 tersebut.

"Kita sudah selesai melaksanakan pleno terbuka, sudah kita bacakan sesuai hasil rekapitulasi di tingkat Kota lalu. Kami ucapkan selamat kepada wakil rakyat yang terpilih di Kota Pangkalpinang," jelasnya.

"Saya yakin dan percaya dewan yang terpilih adalah pilihan masyarakat yang terbaik. Penetapan nama Sumardan sudah kita sampaikan di pleno dan sudah diterima tanpa ada tanggapan dari parpol," urainya.

BACA JUGA:Ini 35 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Bangka

BACA JUGA:Kursi Terakhir Dapil Gerunggang, Ini Kata Dua Caleg Demokrat yang Punya Suara Sama

Mengenai hal ini, Juru Bicara Partai Demokrat, Leo Adiwinata menegaskan partai menginginkan penjelasan objektif dan ilmiah apapun hasilnya akan dikembalikan pada kader. Namun, penjelasan KPU dinilai belum maksimal karena ada dua penafsiran yang berbeda antar masing-masing caleg. 

"Kita ingin penjelasan yang ilmiah untuk kita bawa penjelasannya di internal kita. Sehingga kader kita bisa tahu arah apa yang mereka ambil dengan hasil penetapan ini," kata Leo.

Menurut Leo, paparan dijelaskan belum secara detail, mereka inginkan kajian ilmiah agar arah kepada yang berkepentingan diambil untuk mengajukan gugatan.  

"Sebenarnya malam ini clear kalau KPU memberikan penjelasan ilmiah dan detail. Kita ingin penjelasan dan uraian teknis serta acuan yang dipergunakan konkret agar tidak terjadi gesekan di internal partai kita," imbuhnya.

BACA JUGA:Seru Nih! Dua Caleg Demokrat Punya Suara Sama, Berebut Kursi Terakhir Dapil Gerunggang

BACA JUGA:3 Figur Potensial Sudah Mengambil Formulir, Partai Demokrat Basel Yakin Menang Pilkada

Sementara, Divisi Teknis KPU Pangkalpinang, Muhammad menjelaskan dasar keputusan yang diambil yakni PKPU nomor 6 pasal 29. Mereka mengacu pada persebaran suara secara luas diantara kedua calon tersebut.

"Sebaran TPS Taman Bunga terdapat 12 TPS sebaran calon nomor urut 1 dan 13 TPS calon nomor urut 4. Di Bukit Merapin calon nomor 1 di 27 TPS dan calon nomor urut 4 di 27 TPS. Sama halnya Bukit Sari calon nomor urut 1 sebaran di 13 TPS dan calon nomor 4 13 TPS," urai Muhammad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: