Tipikor Timah, Harvey Moeis Mengkhianati Tanah Kelahiran Istrinya! Tak Masuk Akal Sandra Dewi Tidak Tahu!

 Tipikor Timah, Harvey Moeis Mengkhianati Tanah Kelahiran Istrinya! Tak Masuk Akal Sandra Dewi Tidak Tahu!

Penambangan Timah di Babel. (Inzet: Harvey Moeis dan Sandra Dewi)-screnshoot-

Keterlibatan Harvey Moeis (HM) yaitu:

• Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) alias Riza (RZ) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk; 

• Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Tersangka HM dengan Tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut;

BACA JUGA:Ini Keterlibatan Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi Dalam Tipikor Tata Niaga Timah

• Kemudian, Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun Tersangka Helena Lim (HLN) yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana CSR kepada Tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi Tersangka HLN.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HM adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selanjutnya, Tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.***

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: