FGD Kasus Timah di MPW PP, Prof Udin: Pemerintah Jangan Bersaing dengan Rakyat Sendiri

FGD Kasus Timah di MPW PP, Prof Udin: Pemerintah Jangan Bersaing dengan Rakyat Sendiri

FGD Kasus Timah di Markas MPW PP Babel. -Dok-

DIAM dan tidak adanya respon masyarakat Bangka Belitung (Babel) atas kasus dugaan Tipikor Timah yang yang mencuat, membuat pihak Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Bangka Belitung (MPW PP Babel), akhirnya bersikap dengan menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang disertai tajuk Buka Bersama (Bukber), Sabtu, 06 April 2024.

----------------------

FGD yang bertajuk ‘Rakyat Tak Menentu, Ekonomi Babel Lesu, Siapa Yang Bertanggung jawab’ itu 

menampilkan narasumber, CEO Babel Pos Grup, Syahril Sahidir, Ketua HNSI Babel, Elly Rebuin, Teknokrat Prof. Saparudin Masyarif, stafsus Dirut PT Timah Tbk Ali Samsuri, serta  Pengamat Pwertimahan Babel Teddy Marbinanda dengan pemandu Doni Golput.

Hadir dalam hajat yang digelar di Markas MPW PP yang diketuai Yamowa Harefa itu, para ketua Ormas, LSM, hingga rekan–rekan Media se-Bangka Belitung.  

Sayangnya, mepetnya waktu membuat diskusi tidak bisa berkembang.  Namun salah satu ide yang cukup menarik justru keluar dari Prof Udin --sapaan akrab Saparudin--.  Ia membuka pernyataan, saat ini semangat pemerintah dalam bidang komoditi pertambangan adalah hilirisasi.  

BACA JUGA:Suami Tersangka Tipikor Timah, Sandra Dewi Diperiksa Urusan Rekening

''Termasuk dalam komoditas pertimahan, juga semangatnya adalah hilirisasi,'' ujar Prof Udin.  

Untuk mendukung itu menurut Udin, agar semangat hilirisasi itu justru dimotori oleh pemerintah sendiri yang dalam hal ini PT Timah Tbk.

''Saya mengkritisi kondisi yang sekarang ini, karena terlihat pemerintah justru bersaing dengan rakyat dan swasta, padahal itu adalah rakyat sendiri.  Swasta produksi balok timah, PT Timah produksinya balok timah juga.  Semestinya, kalau memang swasta yang sudah bisa produksi balok timah, maka produk hilirnya justru dilakukan pihak pemerintah misalnya oleh BUMN PT Timah Tbk, jadi tidak terjadi persaingan dengan rakyat sendiri,'' ujar Prof yang membidangi Bidang IT itu.

Soal Kasus Timah

Di sisi lain, terkait kasus tata niaga timah 2015-2022 yang tengah diusut Kejagung saat ini, Teddy Marbinanda lebih banyak mengemukakan soal RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang kerap menjadi masalah dari tahun ke tahun.

Sementara, Ali Syamsuri mengemukakan kebijakan PT Timah Tbk yang tetap memperhatikan kepentingan rakyat, namun dengan tidak mengabaikan aturan yang ada karena posisi PT Timah Tbk selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BACA JUGA:Rp 271 Triliun, Tipikor Tata Niaga Timah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: