Rp 271 Triliun, Tipikor Tata Niaga Timah?

Rp 271 Triliun, Tipikor Tata Niaga Timah?

Ahli dari IPB Saat Memberi Penjelasan Soal Kerugian Ekologis Bangka Belitung Akibat Penambangan Timah.-Dok-

SEORANG rekan menelepon, dengan nada satire bertanya: Bang, apa peran media selama ini di daerah itu (Bangka Belitung.red) hingga kerugian negara sudah mencapai Rp 271 Triliun baru terbongkar?  Angka itu tidak sedikit, Bang?

--------------------

ASUMSI mungkin juga salah kaprah, sehingga teman itu sampai bertanya bernada sindiran seolah penulis yang pimpinan salah satu media di daerah ini melakukan pembiaran hingga kerugian negara sebesar itu?

Asumsinya, uang Rp 271 Miliar saja sudah luar biasa?  Apatah lagi kalau sudah Rp 271 Triliun!

BABELPOS.ID. sempat mengangkat soal kerugian negara ini, ketika Kejagung RI sudah merilis tersangka ke 11 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga timah.  Soalnya, hingga saat itu angka atau perhitungan kerugian negara sendiri belum ada rilis Kejagung yang juga menunggu perhitungan dari lembaga resmi seperti dari BPK (Badan Pengawas Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

BACA JUGA:Kejagung Terus Telusuri Aset 16 Tersangka Tipikor Timah

Dari hasil penelusuran BABELPOS.ID.-, saat penetapan dan penahanan 5 tersangka, Jumat 16 Februari 2024, kerugian negara menurut pihak kejagung masih dalam penghitungan.  Hanya saja perbuatan para tersangka dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT ASABRI dan Duta Palma. 

Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus Tipikor PT ASABRI itu Rp 22,78 Triliun.  

(Dan angka itu adalah angka kerugian negara terbesar saat ini, diluar kerugian lingkungan seperti dugaan Tipikor timah sekarang ini).  

Ketika penahanan terhadap 2 tersangka berikutnya, Sabtu 17 Februari 2024, juga kembali disebutkan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini juga Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya.

Selanjutnya, Senin sore, 19 Februari 2024, Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, kembali menetapkan tersangka yaitu RL (Rosalina) selaku General Manajer PT Tinindo Internusa.  Kerugian negara juga belum dicantumkan karena masih menunggu penghitungan dari lembaga negara sesuai ketentuan.  

Hanya soal ini pihak kejagung menghadirkan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Bambang Hero Saharjo, yang melansir bahwa nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan timah di Babel ini, yaitu Rp271.069.688.018.700.  

BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Sandra Dewi, dan Periksa RBS dengan 2 Saksi Lain

Hal yang patut menjadi catatan dalam keterangan ahli ini adalah, itu kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan Bangka Belitung (Babel) akibat penambangan timah --juga mungkin penambangan lain-- yang terjadi selama ini.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: