Kejagung Periksa Kepala Tanur PT TIN, Karyawan PT Timah Tbk, dan Kacab Bank Mandiri Koba

Kejagung Periksa Kepala Tanur PT TIN, Karyawan PT Timah Tbk, dan Kacab Bank Mandiri Koba

Kejagung Menetapkan Crazy Rich Helena Lim Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Tata Niaga Timah.-dok-

BABELPOS.ID.- Selain memeriksa dan menahan Helena Lim, Kejagung juga melakukan pemeriksaan 3 saksi.

Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 

Mereka yang diperiksa adalah:

1. FM selaku Karyawan PT Timah Tbk.

2. ARM selaku Kepala Tanur PT Tinindo Inter Nusa.

3. Kepala Cabang PT Mank Mandiri Koba.

BACA JUGA: Kasus Timah, Kejagung Tahan Helena Lim

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Ketut Sumedana.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: