Kasus Timah, Kejagung Tahan Helena Lim

 Kasus Timah, Kejagung Tahan Helena Lim

Helena Lim yang Langsung Ditahan.-dok-

BABELPOS.ID.- Tim Penyidik Menahan Tersangka Helena Lim (HLN) Selaku Manager PT QSEdalam Perkara Komoditas Timah Selasa 26 Maret 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas Timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hingga  saat   ini,   Tim   Penyidik   telah   memeriksa   total  142   orang   saksi  dalam   perkara   ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni Helena Lim  selaku Manager PT QSE.

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HLN yaitu: Sekira pada tahun 2018 s/d 2019,  

BACA JUGA:Kejagung Periksa Staf RBT dan Owner PT Tinindo Inter Nusa Diperiksa

Tersangka HLN  selaku Manager PT QSE diduga kuat   telah   membantu   mengelola   hasil   tindak   pidana   kerja   sama   sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;  Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya;

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18  Undang-Undang   RI   Nomor  31  Tahun   1999   sebagaimana  diubah  dan   ditambah   dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP. Selanjutnya,  Tersangka   HLN  dilakukan   penahanan  di   Rumah   Tahanan   Negara   Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024.**

 

 

 (K.3.3.1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: