Pj Wali Kota Lusje Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda

Pj Wali Kota Lusje Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda

Lusje Anneke Tabalujan, PJ Walikota Pangkalpinang --

Lusje menjelaskan, upaya perlindungan anak dari jam malam bertujuan untuk mengatur anak tidak keluar rumah pada malam hari dan mencegah keterlibatan anak dalam tindak kriminal kejahatan jalanan pada malam hari. Upaya perlindungan anak dari penyalahgunaan narkoba dapat dimulai dari keluarga dengan beberapa cara yaitu :

a. memberikan penghargaan untuk prestasi sekecil apapun;

b. memberikan sanjungan dan teguran secara berimbang;

c. memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat; dan

d. mengajari anak dengan contoh bukan dengan teori.

BACA JUGA:Promo Ramadan! PLN Tebar Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 5.500 VA Hanya Rp202.403

Fraksi Golkar

Kebijakan Kota Layak Anak berdasarkan RAD antara lain rencana dibangunnya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang akan dibangun di berbagai wilayah. Inisiatif lainnya dari beberapa perangkat daerah di 7 (tujuh) wilayah Kecamatan di Pangkalpinang seperti Sekolah Ramah Anak (SRA), Sekolah Aman Bencana (SAB), pencatatan kelahiran, serta pembentukan penguatan forum anak, Namun diakui juga bahwa pekerjaan membangun Pangkalpinang menuju KLA belum sepenuhnya terkoordinasi dan direncanakan secara baik. Inisiatif yang ada umumnya bersifat jangka pendek dan tidak sepenuhnya terintegrasi antara satu perangkat daerah dengan perangkat daerah lainnya sebagai suatu pendekatan terpadu dan holistik Pangkalpinang menuju KLA. Adapun untuk mengatasi hal ini Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Pangkalpinang bekerjasama bersama pengampu kepentingan terkait telah memasukan rencana Aksi Daerah kedalam dokumen perencanaan daerah dan berupaya untuk mengalokasikan anggaran yang cukup guna mendanai kegiatan dimaksud dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Kota Pangkalpinang berkeyakinan akan terimplementasi dengan baik bilamana adanya dukungan pemerintah pusat yang menjadikan kegiatan tersebut menjadi kegiatan strategis nasional sebagai earmark (kegiatan yang diwajibkan).

BACA JUGA:Usai Diciduk Saat akan Kabur, Kini Rumah Orang Tua Digeledah

Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Kota Layak Anak di Kota Pangkalpinang, yaitu :

a. Dana Alokasi Umum yang sangat terbatas, sehingga sangat dibutuhkan peran pemerintah pusat untuk menjadikan kegiatan strategis melalui dukungan alokasi anggaran khusus baik DAK Non Fisik maupun Dana Insentif Fiskal yang merupakan dana transfer dari pusat ke daerah; dan

b. perlunya penguatan koordinasi lintas sektoral.

Saudara Ketua, para Wakil Ketua, para Anggota Dewan yang terhormat, serta hadirin yang berbahagia.

“Kami ucapkan terima kasih juga kepada fraksi-fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyampaikan pemandangan umum, yaitu Fraksi Partai NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Dimana di dalam pemandangan umum tersebut telah menerima dan menyetujui terhadap ke-3 (tiga) Raperda yang diajukan ini untuk selanjutnya dibahas pada rapat Pansus di DPRD Kota Pangkalpinang. Segala bentuk catatan, masukan, dan saran yang telah disampaikan menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Kota Pangkalpinang”, tukasnya. (Tob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: