Kadivpas Kemenkumham Babel Berikan Penguatan Kode Etik dan Tusi ke Jajaran Lapas Narkotika Pangkalpinang

Kadivpas Kemenkumham Babel Berikan Penguatan Kode Etik dan Tusi ke Jajaran Lapas Narkotika Pangkalpinang

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri memberikan Penguatan Kode Etik dan Tusi kepada Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Jum'at (8/3/2024). 

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono, Jajaran Struktural, serta JFT dan JFU di lingkungan Lapas Narkotika Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Lagi, Perusahaan Grup Thamron Bantu Warga Bagi-Bagi Beras Gratis

Turut hadir mendampingi Kadivpas, Kepala Bidang Yantah, Kes, Hab, Pengelolaan Basan, Keamanan, Ridha Ansari dan Kepala Subbidang Pengelolaan Basan dan Keamanan, Andri Ferly.

Kegiatan diawali dengan menyaksikan Kegiatan Pembukaan Rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 yang dirangkaikan dengan Pencanangan P2HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Doa Bersama Menyambut Ramadhan 1445 H yang diikuti secara virtual.

BACA JUGA:Di BRI Microfinance Outlook 2024, Menkeu Sri Mulyani Apresiasi Keberadaan AgenBRILink

Dalam kesempatan ini, Kadivpas mengingatkan jajaran untuk dapat senantiasa mengimplementasikan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back To Basic dalam pelaksanaan tugas. 

Hal ini, ujarnya, sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga. 

BACA JUGA:Treathlet Siap-siap, Ini Jadwal Sungailiat Triathlon 2024

Selanjutnya, Kunrat juga meminta kepada jajaran untuk senantiasa menerapkan prinsip 'Waspada Jangan-Jangan' dalam pelaksanaan tugas pengamanan.

"Dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita terutama pada bagian pengamanan, kita berharap untuk terus terapkan prinsip 'Waspada Jangan-Jangan', karena seperti yang kita ketahui bersama, pekerjaan yang kita lakukan ini penuh dengan resiko," ujar Kadivpas. 

BACA JUGA:Sabet Dua Penghargaan, Ombudsman Babel Juara Umum Kehumasan Ombudsman RI Tahun 2024

"Kita bekerja tentu ada dasar yang jelas. Melakukan kegiatan apapun dalam pekerjaan kita, jangan sampai keluar dari struktur organisasi yang ada. Dalam setiap organisasi terdiri dari beberapa bagian (seksi), dimana dalam setiap bagian tersebut saling berkaitan sehingga harus selalu bersinergi dan berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas," tambah Kadivpas. 

BACA JUGA:Pengejaran Cukong Timah Belinyu, 2 Hari Dibuntuti, Tim Cabjari Belinyu NyarisTerkecoh...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: