Baru Tiga Hari Operasi, Satlantas Polresta Pangkalpinang Jaring 190 Pelanggar Lalu Lintas

Baru Tiga Hari Operasi, Satlantas Polresta Pangkalpinang Jaring 190 Pelanggar Lalu Lintas

Operasi Keselamatan Menumbing 2024, Satlantas Polresta Pangkalpinang--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Baru tiga hari operasi, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta PANGKALPINANG sudah menjaring sebanyak 190 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Menumbing 2024

Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, Kompol Dwi Purwaningsih menyebut, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh para pengendara motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

BACA JUGA:Manchester City Sudah Setara Tim Elite Eropa

"Rata-rata pelanggaran tak menggunakan helm dan tak punya SIM. Total pelanggar ada 130 orang, ini kita temukan selama tiga hari operasi," kata Dwi kepada Babel Pos, Kamis (7/3/2024). 

Dikatakan Dwi, saat ini operasi keselamatan masih mengedepankan edukasi dan penindakan simpati, sehingga para pelanggar lalu lintas hanya diberikan sanksi berupa teguran. 

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Deklarasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

"Jadi selama tiga hari ini belum ada tindakan tilang, semua masih bersifat teguran. Tapi dari 190 pelanggar itu, satu diantaranya mengalami kecelakaan lalu lintas (Lakalantas)," terang Dwi. 

Perwira melati satu ini menambahkan, operasi keselamatan akan berlangsung selama dua pekan terhitung sejak tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Wakili UPT Pemasyarakatan se-Babel Pada Supervisi Layanan TI 2024

Katanya, dalam operasi ini, ada 12 prioritas penindakan pelanggaran yang menjadi sasaran Satlantas Polresta Pangkalpinang yakni melawan arus/contra flow, menerobos lampu merah, anak dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm dan berkendara di bawah pengaruh alkohol. 

BACA JUGA:Menyambut Bulan Ramadan, PJ Ketua BKOW Kep. Babel Hadiri Kajian Ceramah IIKT

Kemudian ranmor tidak sesuai spek (spion, knalpot bising, lampu utama, lampu rem, dan lampu petunjuk), mengendarai atau mengemudi menggunakan handphone/gadget, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, ranmor over load dan over dimension dan ranmor tanpa NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) atau NRKB palsu serta melampaui batas kecepatan.

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Terjunkan Puluhan Personel Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Provinsi

"Ya pelan-pelan kita akan mengedukasikan masyarakat terkait ketertiban dalam berlalu lintas, karena harapan kita melalui operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas," tutup Dwi.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: