Lapas Pangkalpinang Wakili UPT Pemasyarakatan se-Babel Pada Supervisi Layanan TI 2024

Lapas Pangkalpinang Wakili UPT Pemasyarakatan se-Babel Pada Supervisi Layanan TI 2024

--

BABELPOS.ID, JAKARTA - Lapas Pangkalpinang mewakili Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Bangka Belitung dalam Supervisi Layanan Teknologi Informasi (TI). Kegiatan ini akan berlangsung selama empat hari mulai dari 4-8 Maret 2024 di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan TI yang berbasis digital pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

BACA JUGA:Gara-gara Ini, Pelatih Real Madrid Terancam Penjara

Kalapas Pangkalpinang, Badarudin, mengatakan pihaknya telah mengirimkan satu pegawai atas nama Kiki Prasanjaya yang memangku tugas kehumasan dan TI untuk mengikuti kegiatan tersebut, yang berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Pusat Data Teknologi Informasi (Pusdatin) Nomor SEK.7-UM.03.07-45, tanggal 27 Februari 2024. 

“Kegiatan supervisi ini penting untuk menjalankan pemerintahan yang berbasis digital, semoga layanan TI di Lapas Pangkalpinang semakin berkembang,” kata Badarudin dalam keterangan resminya yang diterima Babel Pos, Kamis (7/3/2024). 

BACA JUGA: Iwan Prahara: Kita Sesalkan Mencuatnya Soal Andi Kusumah itu ke Publik

Senada, Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Pangkalpinang, Novriadi, berharap supervisi ini berkontribusi positif bagi instansi khususnya bidang TI. 

“Kegiatan supervisi ini berlangsung selama 4 hari, semoga menghasilkan output yang berdampak bagi Lapas Pangkalpinang,” ucap Novri.

BACA JUGA:Manchester City Sudah Setara Tim Elite Eropa

Sebelumnya, kegiatan supervisi ini dibuka Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham RI, Ida Asep Somara, dalam sambutan ia mengatakan, Pusdatin berfungsi sebagai koordinator dalam pengelolaan TI. Pusdatin memiliki peran sentral dalam memastikan sistem pemerintahan berbasis digital berjalan dengan baik.

BACA JUGA:8 Alasan Mengapa Harus Konsumsi Kurma saat Buka Puasa

“Kedepan, kepatuhan pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) harus di nilai, karena standar layanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) telah tersusun dengan baik,” tegas Ida Asep.

Pada kesempatan ini, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Hantor Situmorang, mengingatkan kepada seluruh jajaran Kemenkumham untuk menunjukkan kinerja terbaiknya terutama dalam bidang TI. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kepemimpinan kolaboratif dalam bidang kehumasan dan TI.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Deklarasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: