Tracking Kekayaan Tersangka Tipikor Timah, Ada Deposito Rp 1 Triliun?

Tracking Kekayaan Tersangka Tipikor Timah, Ada Deposito Rp 1 Triliun?

ilustrasi-sreenshot-

BABELPOS.ID.- Publik dibuat kaget saat penyitaan uang dan aset bos-bos timah swasta beberapa waktu lalu. Bagaimana tidak, saat itu uang cash yang diamankan tim Kejagung mencapai ratusan miliar.  Tak hanya rupiah, tapi ada juga dolar Singapura, dolar AS, serta beberapa batu berharga.

Jika dalam bentuk cash saja demikian, bagaimana dengan yang 'ngendon' di rekening?

Info yang diperoleh media ini, tracking dilakukan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI atas perkara  dugaan Tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2015-2022 ini membuat fakta yang mencengangkan.  

Dari pelacakan kepemilikan duit dan aset serta kekayaan, informasinya penyidik menemukan pundi-pundi dengan nilai fantastis kalau tidak boleh dikatakan tak wajar.  

BACA JUGA:Baru 2 Eks Direksi PT Timah Tersangka, Kejagung Periksa Keuangan PT SBS

Ada dua hal yang menarik -dari hasil trancking itu- dimana salah satu cukong disebut-sebut memiliki deposito lebih dari Rp 1 triliun. Hanya saja, deposito tersebut diatasnamakan dengan salah satu anaknya, bukan nama sang cukong langsung?

"Kami saat ini sedang terus melakukan tracking atas harta-harta mereka semua. Terutama di dunia perbankan yang mana dinilai -disimpannya- masih relatif aman. Ternyata ditemukan ada deposito sampai Rp 1 triliun yang dimiliki oleh anaknya," ungkap sumber kepada BABELPOS.ID.

Apakah uang dengan jumlah demikian besar itu berasal dari bisnis timah selama ini? Lalu, apakah sudah dibekukan atau tidak/belum? 

Belum lagi nilai pembelian alat-alat fasilitas seperti alat berat yang dibeli dengan cara cash dengan dengan harga Rp 300 Miliar?

''Makanya disita itu, sekaligus menjadi bukti kuat atas eksploitasi alam yang terjadi selama ini," sebut sumber. 

BACA JUGA: Kejagung Periksa 1 Pejabat PT Timah, 3 Staf PT RBT, 4 Petinggi CV Aldo

Itu sebabnya Para tersangka yang 13 orang itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Seperti diketahui, hingga saat ini, ada 13 yang sudah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dan ditahan.  Mereka adalah: 

1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: