Kejagung Periksa 1 Pejabat PT Timah, 3 Staf PT RBT, 4 Petinggi CV Aldo
Dir Penyidkan Didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana Saat Mengumumkan Tersabfka. --
Dengan demikian, hingga hari ini belum ada penambahan tersangka dalam pekan ini.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Rosalina Tersangka ke 11 Tipikor Tata Niaga Timah
Namun, sinyalemen pihak Kejagung berupa perusahaan boneka dalam dugaan praktek Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022 ini, ditambah pula soal pengusutan SHP (Sisa Hasil Produksi) yang disebut-sebut melibatkan banyak pihak, memperkuat dugaan bakal masih banyaknya tersangka serta pihak-pihak yang bakal terjerat dalam kasus ini.
Hanya saja tampaknya Kejagung masih mendalami keterlibatan jajaran direksi dan manajemen perusahaan smelter swasta yang dinilai terlibat langsung kerjasama dengan PT Timah Tbk. Ini dibuktikan, dari 13 yang ditahan, 2 eks direksi PT Timah Tbk, 1 pelaku yang dinilai melakjukan perintangan penyidikan, dan 10 lainnya adalah jajaran direksi dan manajemen smelter yang menjalin kerjasma dengan PT timah yang dinilai merugikan negara itu.
Tidak itu saja, dari 10 tersangka itu, rerata berada di posisi direksi, atau minimal manager strategis. Dan dalam satu perusahaan, menjerat 2 tersangka, kecuali masih ada 2 perusahaan satu tersangka saja.
BACA JUGA:Sore ini Kejagung Kembali Umumkan Tersangka Tipikor Timah. Eit Siapa Dia?
Dari jajaran Eks Direksi PT Timah:
1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.
2. Emil Ermindra Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-2018.
Sementara, 10 tersangka lainnya dari pihak swasta yang terseret kerjasama dengan PT Timah. Mereka adalah:
1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Suwito Gunawan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
4. MB Gnawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa .
5. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: