Bapas Pangkalpinang Tuntaskan 1.807 Litmas dan Dampingi 156 Orang Anak Berhadapan dengan Hukum

Bapas Pangkalpinang Tuntaskan 1.807 Litmas dan Dampingi 156 Orang Anak Berhadapan dengan Hukum

--

PANGKALPINANG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang berhasil menyelesaikan 1.807 Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sepanjang tahun 2023 dengan rincian 1.675 Litmas Klien Dewasa dan 132 Litmas Klien Anak.

Disamping hal itu, Bapas Pangkalpinang telah melakukan pendampingan terhadap 156 anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sebanyak 65 anak berhasil diupayakan melalui proses diversi. Hal ini disampaikan Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto, Minggu (25/02/2024).

Andriyas menerangkan, tugas Bapas adalah Pembimbingan, Pendampingan, Pengawasan bagi Klien Dewasa maupun Klien Anak. Bapas juga bertugas membuat laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang berisikan rekomendasi dan menjadi salah satu syarat yang diperlukan dalam pengusulan program pelayanan tahanan, pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana, serta bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Anak Berhadapan dengan Hukum. 

Di Bapas Pangkalpinang ada  35 orang pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan 1 Asisten PK. Wilayah kerja Bapas meliputi satu kota dan empat kabupaten di Pulau Bangka, serta dua kabupaten di Pulau Belitung.

Lebih lanjut Andriyas mengungkapkan, dalam penanganan tugas untuk Klien Dewasa, pihaknya telah mengeluarkan 1.675 Litmas Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Asimilasi bagi narapidana. Sedangkan untuk Klien Anak Pihaknya telah melaksanakan Pendampingan Hukum terhadap 156 Orang anak berhadapan dengan Hukum.

Dikatakan Andriyas, dalam penanganan Klien Anak, Bapas bertugas khusus untuk mendampingi dalam setiap proses hukum, dimulai dari Tahap Penyidikan di Kepolisian (Pra Adjudikasi), Tahap Persidangan Pengadilan (Adjudikasi), hingga saat Anak mejalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) maupun ke Lembaga Kesejahteraan Sosial (Post Adjudikasi).

"Rekomendasi Litmas ini menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Anak Berhadapan dengan Hukum,” jelas Andriyas.

Andriyas menjelaskan, laporan Litmas memuat berbagai dinamika sosial yang melatarbelakangi tindak pidana Klien. Juga berisi hasil asesmen untuk melihat seberapa besar risiko pengulangan tindak pidana dan faktor kriminogenik yang menjadi perhatian, sehingga pengambilan data Litmas harus dilakukan secara akuntabel. 

"Kami tetap berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak demi terselesaikannya Litmas dengan baik secara efektif dan efisien,” tambah Andriyas.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, Bapas Pangkalpinang untuk terus meningkatkan sinergi dengan Pemda dan Aparat Penegak Hukum serta pemangku kepentingan lainnnya sehingga pembimbingan klien dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dapat efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: