Lima Narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang Dapat Remisi Khusus Imlek 2024

Lima Narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang Dapat Remisi Khusus Imlek 2024

--

Diakui Kunrat, dalam pemberian remisi memang ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para warga binaan. Selama persyaratan tersebut terpenuhi, dia memastikan semua lapas akan memberikan remisi tersebut. 

BACA JUGA:Hadiri Gala Dinner Chinese New Year, Pj Gubernur Safrizal: Tetap Jaga Harmonisasi

"Jadi tingkatkan lagi kepribadiannya menjadi lebih baik. Hanya saja kami berharap, kepribadian yang baik itu jangan hanya di dalam lapas, tapi juga ketika sudah keluar nanti. Percuma dapat remisi, tapi di luar sana jualan sabu lagi. Jadi jangan sampai ada yang menjadi residivis," tegas Kunrat mengingatkan. 

Lebih lanjut Kunrat menyampaikan bahwa masa lalu yang buruk harus menjadi pelajaran yang berharga untuk menatap masa depan yang lebih baik. 

"Masa lalu biarlah berlalu. Nggak akan mungkin bisa kembali. Syukuri dan nikmati pemberian remisi ini. Sekali lagi, saya ucapkan selamat. Semoga saudara-saudara yang 5 orang ini lebih cepat pulang. Lebih cepat kembali ke keluarga," ucapnya.

BACA JUGA: Tingkatkan Taraf Hidup, Ganjar-Mahfud Siapkan Pendidikan untuk Buruh

Se Babel, Ada Sembilan Narapidana

Sementara itu, ditemui wartawan usai menyerahkan SK remisi, Kunrat menyebut, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Imlek 2024 di Provinsi Bangka Belitung sebanyak sembilan orang terdiri dari Lapas Narkotika Pangkalpinang 5 orang, Lapas Sungailiat 2 orang, Lapas Mentok 1 orang dan Lapas Pangkalpinang 1 orang. 

"Semuanya mendapatkan RK satu, jadi hanya pengurangan masa tahanan dan masih menjalani tahanan. Jadi tidak ada yang langsung bebas. Harapan kami dengan pemberian remisi ini, narapidana bisa menjadi pribadi yang lebih baik," pintanya. 

BACA JUGA:Cerita Sukses AgenBRILink Bantu Salurkan Pinjaman Ultra Mikro ke Petani di Desanya

Bagi narapidana yang tidak mendapatkan remisi, lanjut Kunrat, agar bisa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dan dia berharap, melalui pemberian remisi ini juga bisa memotivasi para narapidana lainnya. 

"Salah satu syarat yang penting adalah selain persaratan administrasi juga bagaimana mereka melaksanakan pidananya ini dengan baik selama di dalam lapas," tandas Kunrat.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: