Lima Narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang Dapat Remisi Khusus Imlek 2024

Lima Narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang Dapat Remisi Khusus Imlek 2024

--

BABELPOS.ID,PANGKALPINANG - Sebanyak lima narapidana beragama Konghucu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menerima Remisi Khusus (RK) I Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.

Remisi itu diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

BACA JUGA:Cerita Sukses AgenBRILink Bantu Salurkan Pinjaman Ultra Mikro ke Petani di Desanya

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bangka Belitung yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kunrat Kasmiri di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sabtu (10/2/2024). 

Turut mendampingi Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Babel, Andi Yudho Sutijono. 

Adapun ke-lima narapidana tersebut yakni Arsan (1 bulan), Supian Hendri (1 bulan 15 hari), Toni Chaniago (1 bulan 15 hari), Herlo (15 hari) dan Wanto (15 hari). 

BACA JUGA:PR Bawaslu Pangkalpinang Tuntas, Laporan Camat dan Temuan Mobnas Diplenokan, Ini Hasilnya..

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan permasyarakatan merupakan sebuah bentuk penghargaan dari pemerintah bagi warga binaan permasyarakatan yang selalu berusaha berbuat baik selama dalam masa tahanan.

"Mudah-mudahan Tahun Baru Imlek ini menjadi momentum yang baik khususnya kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. Namun sebelum itu, kita harus pahami sejarah remisi. Itu apa. Jadi dulu, pada saat Raja Belanda ulang tahun, salah satu hadiahnya itu adalah memberikan pengurangan hukuman bagi orang-orang yang ada di dalam penjara. Karena kita sudah begitu lama dijajah oleh Belanda, maka undang-undang yang menjadi undang-undang dasar kita mengadopsi kepada peraturan undang-undangan produk dari zaman Belanda. Jadi tolong pahami sejarahnya remisi itu," kata Kunrat.

BACA JUGA:Turun ke Pasar, Gemilang & BEM Inpalas Sungailiat Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

"Untuk itu, saya berharap dengan pemberian remisi ini, tentunya harapan kita semua agar warga binaan terus meningkatkan ibadahnya. Karena ini adalah hari keagamaan. Yang lebih penting lagi tentunya, kepribadianya yang lebih baik lagi," sambung Kunrat. 

Kunrat mengatakan, pada dasarnya pemerintah berharap melalui pemberian remisi ini dapat memotivasi dan mempercepat kepulangan warga binaan untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat. 

BACA JUGA:Dari Pukul 10.00 WIB, Ribuan Warga Sudah Berdatangan Hadiri Open House Bambang Patijaya

"Dan tentunya harapan kami, paling tidak mampu menolong dirinya sendiri. Syukur-syukur warga binaan mampu memberikan kontribusi yang positif bagi keluarga, bagi masyarakat, bahkan bagi bangsa ini. Jadi jadikanlah remisi ini adalah hal yang memang penghargaan yang luar biasa," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: