Matangkan Persiapan Jelang Pemilu 2024, Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Simulasi Pemilu
--
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Bangka Tangkap Pria Pemilik Sabu 28,26 Gram
"Seperti yang dijelaskan Kalapas, Warga Negara Indonesia pada dasarnya memiliki hak yang sama dalam politik, dimana mereka memiliki hak untuk menyalurkan suara pada pemilu," ujar Margarita.
"Namum data setiap individu tersebut (yang berpartisipasi dalam pemilu) harus dibuktikan dengan data berupa KTP atau KK. Hal ini disebut dengan prinsip De Jure (berdasar data) dalam pelaksanaan Pemilu," jelasnya.
BACA JUGA:100 Balok Kayu Ditemukan di Hutan Pangkalbuluh, Ilegal Logging?
Dijelaskan Margarita, terkait dengan WBP yang tidak mempunyai bukti fisik KTP, minimal harus mengetahui NIK atau Nomor Induk Kependudukan agar bisa di lakukan pengecekan pada DPT online. Jika pada DPT Online data dari WBP tersebut ditemukan, maka WBP tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dan masuk sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
BACA JUGA:Besok Imlek, Pedagang Pernak Pernik Keluhkan Omset Menurun 50 Persen
"Jadi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dapat menggunakan hak pilihnya merupakan Warga Binaan yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan data yang dikirimkan H-30 dan H-7 sebelum hari pelaksanaan Pemilu dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dibuktikan dengan KTP setempat," jelasnya.
"Selain itu kami tekankan bahwa DPTb yang masih bisa diakomodir oleh KPU yakni data yang masuk H-7 sebelum pelaksanaan pemungutan suara," ungkap Margarita sebelum menutup penjelasannya.
BACA JUGA:Songsong Pemilu 2024, KPU Babel Minta Kawal Sisa Masa Kampanye dan Masa Tenang
Selain giat sosialisasi, juga dilakukan Kegiatan Simulasi terkait Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara bagi Anggota KPPS dan 31 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sendiri memiliki 3 (tiga) Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus bagi Warga Binaannya, yang terdiri dari KPPS 901, KPPS 902, KPPS 903, dimana masing-masing KPPS terdiri dari satu orang Pengawas, tujuh orang anggota dan dua orang linmas. Dari jumlah tersebut, juga dibantu dengan TIM Pengamanan Internal yang terdiri dari 10 orang petugas.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: