Maling Sawit, SB Diamankan Polsek Sungaiselan

Maling Sawit, SB Diamankan Polsek Sungaiselan

--

BABELPOS.ID, KOBA - Polsek Sungai Selan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP yang terjadi di wilayah Desa Romadhon, Kec. Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah. 

Sebelum tertangkap, para pelaku berhasil melakukan pencurian TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H melalui Plt. Kasi Humas Ipda Agung Ribowo, S.H. membenarkan adanya peristiwa pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Romadhon, Kec. Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah. 

BACA JUGA:Pastikan Pasokan Listrik Sambut Pemilu 2024 Aman,PLN Juga Dirikan Posko Siaga Kelistrikan di Seluruh Indonesia

Ia mengatakan pelaku yang diamankan berinisial SB (37), yang merupakan warga Kelurahan Sungaiselan, Kec. Sungaiselan, Kab. Bangka Tengah.

“SB berhasil diamankan oleh personel Polsek Sungaiselan di kediaman adik kandungnya di Desa Keretak, Kec. Sungaiselan, Kab. Bangka Tengah pada Selasa kemarin pukul 16.00 WIB," ungkap Ipda Agung, Jumat (9/2/2024). 

Terpisah, Kapolsek Sungaiselan AKP Bobory Niko, S.H., M.Si. menjelaskan unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil mengamankan salah satu pelaku Curat TBS milik PT. ASS. 

BACA JUGA:Gelar Apel Siaga, Bawaslu Bateng Nyatakan Siap Awasi Pemilu 2024

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian TBS (tandan buah segar) bersama 5 (lima) orang rekan lainnya berinisial H, C, R, S dan J, pada Rabu, 31 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Blok E-20 dan Blok E-21 Divisi 4 Milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera). 

"Anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan masih melakukan penyelidikan terhadap 5 (lima) pelaku lainnya yang mana hingga sampai saat ini para pelaku lainnya masih dalam status DPO (daftar pencarian orang)," terangnya.

BACA JUGA:H-1 Pencoblosan, KPU Bangka Tengah Bakal Distribusi Logistik Pemilu 2024

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) buah egrek bergagang aluminium dengan panjang lebih kurang 5 (lima) meter, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru putih tanpa nopol, dan 1 (satu) buah senter kepala merk @AOKI berwarna hijau.

"Saat ini pelaku SB dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Selan guna untuk Proses Penyidikan/pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: