Demi Fantasi Seks, Pemuda di Pangkalbalam Ini Nekat Ngintip dan Rekam Istri Orang Mandi
Lokasi tempat pelaku mengintip tetangganya mandi.--(Agus)
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Yogi Pramana (28), warga Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang ini benar-benar nekat. Pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu nekat mengintip dan merekam seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang sedang mandi.
Apes, aksi cabulnya ketahuan. Ia pun harus berurusan dengan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Kakap RT 003 RW 001 Kelurahan Ampui Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Awalnya, kata Evry, korban yang saat itu sedang mandi di kamar mandi rumahnya melihat ke arah ventilasi udara dan ada handpone yang sedang dipegang oleh pelaku dan merekam korban. Mengetahui hal itu, korban pun langsung berteriak histeris.
"Atas Kejadian tersebut tetangga korban mendengar keributan dan melihat pelaku melarikan diri ke hutan belakang rumah korban," kata Evry kepada Babel Pos, Rabu (31/1/2024).
BACA JUGA:Kepincut dan cabuli Cewek ABG, Pak Kumis Di Sel
BACA JUGA:Ayah Bejat! Imingi HP, Anak Sendiri Dicabuli
Setelah itu, dikatakan Evry, suami korban dan warga setempat langsung mendatangi kediaman pelaku. Karena menurut keterangan warga setempat, pelaku memang sering berulah dengan hal yang sama.
"Jadi pelaku ini memang kerap mengintip istri orang yang sedang mandi. Makanya warga sudah mengetahui siapa pelakunya dan saat didatangi ke rumahnya, pelaku langsung diamankan warga dan dicek, didapati video korban yang sedang mandi," beber perwira melati satu ini.
Setelah diamankan warga, lanjut Evry, suami korban yang dibantu oleh Anggota Piket Polsek KP3 Polresta Pangkalpinang membawa pelaku dan menyerahkannya ke piket Satuan Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Anaknya Sedang Tidur Merintih, Diintip Ibunya, Ternyata Dicabuli Ayah Tiri
BACA JUGA:Kakek Cabul di Basel Divonis 15 Tahun Penjara
Setelah menerima laporan tersebut, ujar Evry, Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung menindak lanjutinya dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan didapati di satu buah pintu teralis bekas yg digunakan pelaku untuk memanjat dan merekam korban yang sedang mandi melalui ventilasi udara kamar mandi rumah korban.
"Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku mengintip atau merekam video tersebut untuk fantasi seks. Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit handpone merk Oppo A15 yang digunakan pelaku untuk merekam sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," tegas Evry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: