Toyota Hilux Bawa 9 Karung Timah Disergap Polda Babel di Belinyu, Ini Tersangkanya
Toyota Hilux yang digunakan mengangkut pasir timah.--(Reza)
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN alias Aris (41) pada Selasa malam, (23/1).
Aris ditangkap lantaran melakukan perbuatan ilegal berupa pengangkutan pasir timah tanpa izin, saat melintas di jalan Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu.
Pengungkapan kasus ini setelah tim melakukan pengintaian dan menemukan 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam yang diduga membawa pasir timah dari Dermaga Bukit Tulang.
BACA JUGA:Penertiban Tambang Ilegal di Sukadamai, 50 TI Selam Dipinggirkan
BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Pasir Timah Ilegal Penagan
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo, menjelaskan, dari hasil pengecekan, tim menemukan 9 karung pasir timah basah di dalam kendaraan yang dibawa tersangka.
Saat ditanya mengenai perizinan pengangkutan pasir timah tersebut, diungkapkan Jojo bahwa tersangka tidak dapat menunjukkan perizinan dari pihak yang berwenang.
Alhasil, tim langsung mengamankan tersangka berikut 1 unit kendaraan yang berisikan pasir timah dengan berat total keseluruhan kurang lebih 321 kilogram.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Terkait Aktivitas Pertambangan Ilegal di Laut Sukadamai, Polairud: Membandel, Tindak Tegas
BACA JUGA: Imbauan Tim Gabungan Dicueki, Penambang Ilegal Laut Sukadamai Membandel!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: