Imbauan Tim Gabungan Dicueki, Penambang Ilegal Laut Sukadamai Membandel!

 Imbauan Tim Gabungan Dicueki, Penambang Ilegal Laut Sukadamai Membandel!

Banyak Penambang Ilegal yang Membandel.-dok-

BABELPOS.ID. TOBOALI - Seperti tak ada takutnya atas aktivitas yang dilakukan penambangan laut di Sukadamai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel)  jenis Upin Ipin, Ponton Induk Produksi (PIP) dan Tower Selam, terpantau sedang  beraktivitas menambang bijih timah.

Diketahui bahwa pada beberapa Minggu lalu yakni, Senin (15/01) Satpolairud Polres Bangka Selatan (Basel), bersama Kodim 0432, Pos Binpotmar AL Toboali, dan Was PIP PT Timah melaksanakan kegiatan imbauan kepada Pekerja Ponton TI jenis Tower ilegal maupun Upin Ipin  yang bekerja di IUP PT. Timah di Perairan Laut Sukadamai Toboali.

Namun, terpantau di pinggir pantai  tersebut bahwa terdapat puluhan Ponton berjajar menghisap bijih timah, tanpa rasa takut setelah dilakukan imbauan oleh Satpolairud Polres Basel.

BACA JUGA:Terkait Aktivitas Pertambangan Ilegal di Laut Sukadamai, Polairud: Membandel, Tindak Tegas

Kasat Polairud AKP Eddie Suaidi pada beberapa Minggu lalu mengatakan, pihaknya bersama personel gabungan yang terdiri dari Sat Polairud Polres Basel, Pos Binpotmar AL Toboali,Was PIP PT. Timah, Kodim 0432 Basel dan Anggota Sat Polairud Polres Basel  melakukan himbauan terhadap Ponton TI jenis Tower agar tidak ada lagi yang beraktifitas melakukan penambangan pasir timah di IUP PT. Timah secara ilegal di perairan Laut Sukadamai.

"Tidak ada lagi melakukan pertambangan bijih timah Ilegal yang menambang di laut Sukadamai atau tak berizin," sebutnya.

"Terakhir kami minta kepada pemilik Ponton atau pun pegawai tersebut, agar segera menepikan ke pinggir pantai," imbuhnya.

BACA JUGA: Pertambangan Laut Sukadamai, SPK Hanya 50 Unit, Laut Rajik Nihil? PIP Ratusan?

Tetapi, sepertinya hal ini tak membuat para penambang takut dan seolah - olah mereka hanya mengindahkan imbauan tersebut atau menganggap sebagai angin lalu saja.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: