Gadis Bawah Umur Disetubuhi di Pantai Telapak Kaki Hantu, Modusnya Siap Tanggung Jawab
Pelaku saat diamankan di Mapolresta Pangkalpinang.--(Agus)
"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang tap Perppu No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Evry.(*)
BACA JUGA:Naudzubillah! Guru Ngaji di Sungaiselan Ini Cabuli 8 Anak Bawah Umur
BACA JUGA:Tujuh Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pedangdut Ini Diamankan Satreskrim Polres Pangkalpinang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: