Naudzubillah! Guru Ngaji di Sungaiselan Ini Cabuli 8 Anak Bawah Umur

Naudzubillah! Guru Ngaji di Sungaiselan Ini Cabuli 8 Anak Bawah Umur

Kapolres Bateng menunjukkan tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan.--Sindi/Yandi

BABELPOS.ID, KOBA - Guru gaji satu ini sungguh keterlaluan. Mendapat amanat untuk mengajar ngaji, ia malah berbuat cabul. Aksi bejatnya pun berujung ke polisi.

Adalah Z, pria 51 tahun warga Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Ia dibekuk Polres Bangka Tengah, pada Minggu (9/4/2023) sekira pukul 11.00, karena mencabuli anak bawah umur.

Setidaknya 8 anak berusia antara 12 dan 13 tahun menjadi korban bejatnya. Data Polres Bateng ke 8 korban itu berinisial F (12), R (12), L (12), MD (12), M (13), I (13), P (12) dan Z (12), semuanya warga Sungaiselan.

Mirisnya, pelaku yang sudah memiliki istri dan 3 orang anak laki-laki ini, selain sebagai guru ngaji, menurut keterangan Kadesnya, ia juga dianggap tokoh masyarakat yang disegani dan sempat menjadi penghulu.

BACA JUGA:Keterlaluan! Anak Sedang Tidur Dalam Mobil Dicabuli

BACA JUGA:Dua Pelaku Cabul Terancam Lama di Penjara

Kapolres Bateng, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula laporan salah satu orang tua korban pada Sabtu, 8 April 2023.

Dalam laporannya, saat pelapor sedang berada di rumahnya di Kecamatan Sungai Selan, bersama dengan K, anak pelapor yakni F bersama dengan teman-temanya R, L, dan P tiba di rumah.

"Pada saat di rumah, F ini bercerita bahwa pada Jumat, 7 April 2023 sekira pukul 15.30 wib, di salah satu TPA di Kecamatan Sungai Selan dirinya ada dicabuli oleh guru ngaji TPA yang berinisial Z," ujar AKBP Budi kepada babelpos.id pada Senin (10/4/2023).

BACA JUGA:Dua Pria Diduga Cabuli Anak Bawah Umur di Kebun Sawit

Dikatakan AKBP Budi, pada saat itu korban sedang mengikuti kegiatan ngaji di TPA bersama dengan pelaku dan teman-teman korban lainnya.

"Pelaku ini diketahui memanggil korban ke ruangan guru dan memerintahkan korban untuk membaca hafalan ayat, namun naasnya aksi pencabulan dilakukan oleh Z," terangya.

Kata AKBP Budi, berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan, bahkan sudah terjadi sejak 2021.

"Dari kasus ini kita berhasil mengamankan 8 pasang baju anak, yang mana maksud dan tujuan dalam perbuatan pencabulan tersebut adalah untuk menyalurkan hawa nafsu pelaku," jelas AKBP Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: