Raperda SOTK Disahkan, Pemkot Pangkalpinang Tambah Tiga OPD Ini

Raperda SOTK Disahkan, Pemkot Pangkalpinang Tambah Tiga OPD Ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna kesebelas masa persidangan II Tahun 2024. Hadir Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Dra Lusje Anneke Tabalajun M.Pd pada sidang di ruang rapat paripurna, Senin (14/1/2024) pagi. 

Paripurna kali ini membahas Raperda tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.

"Terimakasih kepada Pansus 9 yang telah membahas bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang atas Raperda tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang. Raperda ini telah diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang," urai Pj Wako Lusje dalam sambutannya.

BACA JUGA:Honorer BPBD Terlibat Narkoba, Mikron: Otomatis Langsung Pecat

Perda Kota Pangkalpinang nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang sendiri sudah mengalami perubahan melalui Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

"Dalam perubahan Perda ini ada penambahan 3 Perangkat daerah. Yang semula berjumlah 15 Perangkat Daerah menjadi 18 Perangkat Daerah," katanya.

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan PAW, Pj Gubernur Safrizal ZA Harap Rusdiyanto Sukses Emban Amanah Sebagai Anggota DPRD Babel

Rancangan Perda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan bahwa DPMPTSP yang tidak merumpum atau dirumpumkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Daerah Kota, maka urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja yang semula bergabung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus dipisahkan.

Di samping itu juga berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Nomor : B-91/I/OT.00.00/1/2023 tentang pembentukan BRIDA terintegrasi dengan BAPPEDA , sehingga nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah perlu disesuaikan.

BACA JUGA:Hingga Sekarang, Beberapa Wilayah Pangkalpinang Masih Tergenang

Untuk saat ini terkait dengan adanya beberapa kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk adanya perubahan regulasi yang selama ini menjadi dasar dalam pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan ketentuan maka Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang dipandang perlu diubah.

"Disahkannya Raperda ini menjadi landasan hukum Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menjalankan tugas Pemerintahan. Dalam membangun Kota Pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang lebih baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

BACA JUGA:Hingga Sekarang, Beberapa Wilayah Pangkalpinang Masih Tergenang

Untuk pengisian jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja menurut Pj Wako Lusje harus melalui lelang sesuai ketentuan mengingat hal ini merupakan jabatan eselon II. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: