Tipikor Timah, ASABRI Lewat! Diduga Tersangka dari BUMN-Swasta, Tuntutan Bisa Hukuman Mati?
Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung--
Meskipun belum ada penetapan tersangka, sejumlah penyitaan di beberapa lokasi sudah dilakukan oleh tim penyidik. Pada November-Desember 2023, penyidik menyita uang dalam bentuk dolar AS senilai Rp 1,54 juta, mata uang lokal senilai Rp 76,4 miliar, dan kepingan logam mulia emas seberat 1.062 gram.
BACA JUGA:Calon Tersangka Tipikor Timah dari Kejagung, Kakap atau...
Penggeledahan terbaru dilakukan pekan lalu di sejumlah kantor pertambangan timah, termasuk rumah tinggal bos-bos timah di berbagai tempat di Bangka dan Belitung-- --yang semuanya terpantau awak media, namun tanpa diperoleh keterangan apapun----
yang menghasilkan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.
Akankah semuanya nanti dibeberkan secara komprehensif dan lengkap? Kita tunggu?***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: