Tipikor Timah, ASABRI Lewat! Diduga Tersangka dari BUMN-Swasta, Tuntutan Bisa Hukuman Mati?

Tipikor Timah, ASABRI Lewat! Diduga Tersangka dari BUMN-Swasta, Tuntutan Bisa Hukuman Mati?

Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung--

BABELPOS.ID.- Pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korusi (Tipikor) tata niaga timah tahun 2015-2022 yang tengah mereka tangani, melampaui kerugian negara dalam kasus Tipikor PT ASABRI, benar-benar mengagetkan.

Karena, kasus PT ASABRI adalah kasus Tipikor terbesar yang pernah ditangani Kejagung dengan kerugian negara mencapai Rp 22,788 Triliun.  

Adalah Benny Tjokrosaputro selaku terdakwa dalam kasus itu dituntut hukuman mati oleh jaksa.  Selain itu, jaksa menyebut Benny terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan 7 terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

BACA JUGA: Kejagung Periksa Dirut PT Venus Inti Perkasa

Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam kasus pertimahan ini dan menilik pernyataan Jampidsus Febrie, berarti angka kerugian negara akan melebihi Rp 22,788 Triliun. Dan, soal angka kerugian negara penyidik Kejagung telah berkolaborasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan angka pasti kerugian negara.

BACA JUGA:Mendebarkan? Mantan Dirut Timah Riza Pahlevi, Bersaksi di Kejagung dan Kejati

Lalu, siapa yang bakal terseret?

Febrie mengakui, kasus pertimahan yang diprekdiksi menyeret BUMN dan swasta itu lebih besar dari Tipikor ASABRI.

Sementara, sedari awal dalam kasus dugaan Tipikor pertimahan ini, tidak hanya menyasar kluster BUMN PT Timah Tbk dengan menyeret Mitra-mitranya --kalangan perusahaan smelter swasta terkait WIUP--, tapi juga perusahaan swasta lain yang terkait dengan kasus SHP (Sisa Hasil Produksi).

Di sisi lain, ada juga kluster Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) --sehingga kepala dinas dan beberapa mantan kepala dinas ikut diperika di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung--.  Untuk kluster Pemda ini, di Desember 2023 lalu terkesan sepi dari pemeriksaan setelah beberapa Kepala Dinas selesai dimintai keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA: Dag-Dig-Dug, Tipikor Timah, Siapa Tersangka Kejagung?

“BPKP sudah masuk menghitung (kerugian negara). Di kita (Jampidsus) itu melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya). Triliunan itu. Kalau kecil, kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) saja,” ujar Febrie, Kamis 4 Januari 2024 lalu.

Kerugian negara dalam pertimahan itu tidak hanya terkait dengan aspek keuangan, melainkan juga menyangkut kerusakan lingkungan akibat aktivitas eksplorasi untuk tambang-tambang timah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: