Kejagung Periksa Dirut PT Venus Inti Perkasa

 Kejagung Periksa Dirut PT Venus Inti Perkasa

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana--

BABELPOS.ID.- Di tengah gegernya penetapan tersangka baru dalam kasus Pengadaan CSD (cutting suction dredge) dan washing plant 2017 PT Timah Tbk oleh Kejaksaan Tinggi bangka Belitung (Babel), dari Kejagung RI diperoleh keterangan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

''Adapun saksi yang diperiksa yaitu HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa,'' ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:Riza Pahlevi Akui Sudah Diperiksa Kejagung

pemeriksaan itu sendiri terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' imbuh Ketut.

Untuk diketahui, hingga Jumat 29 Desember 2023, tidak ada pernyataan resmi dari Kejagung soal kondisi teranyar pengusutan kasus dugaan Tipikor dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015 sampai dengan 2022.

BACA JUGA: Dag-Dig-Dug, Tipikor Timah, Siapa Tersangka Kejagung?

Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka untuk kasus yang menghebohkan khususnya di Babel itu.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: