Sepanjang 2023, DPMPTSP Terbitkan 3 Ribu Lebih NIB

Sepanjang 2023, DPMPTSP Terbitkan 3 Ribu Lebih NIB

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Aisyah Sisyilia--

"Semua pakai syarat ini, hanya kalau mikro empat ini dimudahkan dengan surat pernyataan tapi kalau industri harus memenuhi itu dulu, lalu akan dilakukan verifikasi," sambungnya.

Ia mengajak seluruh pemilik usaha untuk segera mengantongi nomor induk izin usaha dan mengikuti aturan yang ada.

"Kami terus memberikan edukasi dan sosialisasi, agar mereka mengurus izinnya," imbuhnya. (sak/ynd)

BACA JUGA:RIMBAK, REBAK, PEMITAK, KUBAK, BEBAK DAN KELEKAK (Bagian Enam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: