Polda Babel Catat, 31 Polisi Dipecat, Ada yang Terlilit Hutang Hingga Desersi

 Polda Babel Catat, 31 Polisi Dipecat, Ada yang Terlilit Hutang Hingga Desersi

ilustrasi-screnshoot -

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Kurun 2023, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melakukan tindakan tegas  dengan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 31 anggotanya. 

Demikian disampaikan langsung oleh  Kapolda Irjen Tornagogo Sihombing dalam siaran pers akhir tahun. (29/12).

Sementara itu tercatat kalau jumlah personil yang di PTDH tersebut meningkat sebanyak 15 personel dibandingkan pada tahun 2022 lalu.  Adapun anggota yang terkena PTDH didominasi atas pelanggaran narkoba dan asusila.

BACA JUGA:7 Polisi Dipecat Gara-gara Terlibat Narkoba

Judi Online

Menariknya ternyata dari Anev yang dilakukan paling banyak pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota polisi yakni melakukan permainan judi online dengan total 25 pelanggaran itu.

“Anggota banyak yang melakukan judi online. Tentu ini akan menjadi catatan penting bagi kami,” kata Tornagogo Sihombing.

Efek judi online itu menurut Tornagogo telah membuat banyak hal negatif pada diri dan mentalitas anggota. 

"Akibat judi online itu gajinya habis, hutangnya dimana-mana dan akhirnya desersi,” ungkapnya dengan nada marah.

BACA JUGA:Nipu, Oknum Polisi Dipecat

Sebelum diberikan sanksi tegas, anggota-anggota yang melanggar itu  sudah diberikan pembinaan. 

"Melalui pembinaan kita harapkan    kepada anggota dan jajaran untuk menjauhi hal-hal tersebut. Namun sayangnya hal itu nampak sia-sia dan masih saja dilakukan mereka," ujar jenderal bintang 2.

Kabid humas Kombes Jojo Sutarjo menambahkan kalau  satu di antara 31 personil yang kena PTDH itu adalah perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi.

“Tidak memasuki dinas dan dilatarbelakangi penyalahgunaan narkoba,” tukasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: