Nipu, Oknum Polisi Dipecat

Nipu, Oknum Polisi Dipecat

AKBP Dwi Budi Murtanio--

SEORANG anggota Polres Bangka Tengah (Bateng) berinisial Brigpol MW dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). MW di-PTDH karena terbukti secara sah melanggar kode etik

Dasar PTDH yakni Surat Keputusan Kapolda Bangka Belitung Nomor Kep/158/III/2023 tentang PTDH Dinas Polri terhadap Brigpol MW.

AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan PTDH ini merupakan langkah Polres Bateng terhadap pola pembinaan yang harus dilakukan dan terhadap MW ini sebenarnya sudah lama melakukan pelanggaran, namun belum mendapatkan kepastian hukum.

"Jadi dari beberapa pelanggaran yang ada, terdapat pelanggaran yang fatal, sehingga untuk mengantisipasi penyakit yang ada di internal kami dan menjadi efek jera, PTDH perlu dilakukan," terangnya kepada babelpos.id pada Senin (10/4/2023).

Dikatakan AKBP Budi, MW ini mendapatkan pidana hukum terkait kasus penipuan dan penggelapan secara berulang sebanyak tiga kali, namun tidak melakukan banding.

"Kita melakukan PTDH terhadap personil tentu saja karena pelanggarannya fatal, seperti kasus narkoba, tidak masuk hingga 40 hari dan masih ada 2 personil lainnya yang menunggu kepastian hukum," jelasnya.

Ia pun berharap upacara PTDH terhadap anggota Polri ini bisa menjadi yang terakhir di Bangka Tengah.

"PTDH ini merupakan suatu peristiwa yang sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi. Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga," ucapnya.

Menurut AKBP Budi, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, terlebih melalui proses PTDH. Namun, hal itu mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri. 

"Semoga kasus ini menjadi pembelajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri dan keluarga," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: