DKP Babel Gelar Forum Koordinasi Perkuat Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum

DKP Babel Gelar Forum Koordinasi Perkuat Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum

--

Lebih lanjut Agus menyampaikan bahwa melalui UU Cipta Kerja diharapkan terjadi peningkatan lapangan kerja dan peluang usaha di sektor kelautan dan perikanan. Disisi lain, UU Cipta Kerja memiliki beberapa perubahan baru, terkait dengan penegakan hukum, di mana mereduksi beberapa pasal pengenaan pidana dan menambahkan beberapa pasal terkait dengan pengenaan sanksi administratif.

Berkenaan dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, kata Agus, Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan pelaksanaannya, termasuk di sektor kelautan dan perikanan. 

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Terima Penghargaan P4GN dari Pemprov Babel

"Karena itu diharapkan pada hari ini kita semua dapat memiliki presepsi yang sama dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja tersebut dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan," ungkapnya. 

Dalam kesempatan ini, Agus juga mengapresiasi koordinasi dan sinergitas seluruh aparat penegak hukum yang tergabung dalam Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Bidang Kelautan dan Perikanan. 

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Raih Anugerah Meritokrasi KASN

“Bersyukur alhamdulillah selama ini koordinasi cukup baik, kedepan harapannya bisa lebih solid dan kuat lagi koordinasi kita, sehingga tujuan-tujuan dalam pembentukan forum ini bisa tercapai dan memberi manfaat luas,” tutup Agus.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum DitPolairud Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Indra Feri Dalimunthe menyebutkan, data penanganan perkara  tindak pidana perikanan tahun 2022 sebanyak 43 perkara dan turun menjadi 22 perkara di tahun 2023. 

BACA JUGA: Total Duit Diamankan Tim Kejagung, Rp76,4 M, 65 Keping Emas, Uang Dolar, dan

Adapun jenis pidana yang terdata diantaranya penyalahgunaan alat tangkap ikan sebanyak 7 perkara, berlayar tanpa surat persetujuan berlayar (administrasi) sebanyak 5 perkara dan penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan area tangkap sebanyak 31 perkara. 

Sedangkan di tahun 2023, kata Indra, perkara terbanyak pada kasus berlayar tanpa surat persetujuan berlayar sebanyak 10 perkara dan 1 perkara yaitu penangkapan ikan dengan alat yang dilarang. Soal masih banyaknya nelayan yang didapat berlayar tanpa surat persetujuan berlaya, AKBP Indra Feri mengingatkan agar nelayan harus mengantongi izin berlayar mengingat kendala di laut yang susah sinyal telekomunikasi. 

"Dengan izin berlayar keberadaan nelayan ketika di laut mudah dipantau sehingga mitigasi bencana dan kecelakaan di laut lebih mudah diatasi," kata Feri. 

BACA JUGA:Penyidik Bawa 2 Koper Dokumen dari Rumah Bos Timah Wono

Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diikuti oleh 30 peserta diantaranya  Lanal Bangka Belitung, Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kementerian Hukum dan Ham, Bakamla Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas IV Pangkal Balam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas yang membidangi Perikanan di 7 Kabupaten/ Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalan PSDKP Batam, Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat, SKIPM I Pangkal Pinang, Satwas Bangka, Satwas Belitung, PPNS Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pengawas Perikanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:PT Timah Tbk Bantu Biaya Pengobatan Dua Warga Pulau Belitung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: