Satu DPO Pencurian TBS di Kebun Aon Berhasil Ditangkap, 2 Lainnya Masih Diburu

Satu DPO Pencurian TBS di Kebun Aon Berhasil Ditangkap, 2 Lainnya Masih Diburu

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Unit Reskrim Polsek Airgegas, Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan salah satu pelaku diduga kompolotan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik Aon di desa Nangka.

Pelaku JR alias Nam (40) bersama keempat rekannya memanen TBS di perkebunan milik Aon seberat 2.139 Kg. Dalam aksi pencurian tersebut dua pelaku sudah berhasil diamankan. Sementara tiga pelaku berhasil meloloskan diri ke semak-semak hingga akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ. Budi mengatakan, salah satu DPO Pencurian TBS ini sudah berhasil diamankan di kediamannya di desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

"Pelaku JR ini ditangkap pada Sabtu dinihari (12/07) sekira pukul 00.30 Wib, di kediamannya di desa Penyak," ungkapnya.

BACA JUGA:Empat Maling Sawit di Kebun Desa Nibung dan Sempan Tertangkap, Ini Identitasnya

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Afen Bos Sawit di Palembang Dilanjutkan Periksa Saksi

"Pelaku saat diamankan juga tanpa perlawanan dan saat ini dua DPO lainnya sedang dalam pengejaran," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian ini bermula pada Minggu (01/06) sekira pukul 13.00 wib pelapor CK (33) selaku mandor pada perkebunan kelapa sawit milik Aon sedang melakukan patroli di seputaran perkebunan kelapa sawit dan melihat adanya tandan buah sawit yang sudah terpanen. Lalu pelapor menghubungi karyawan lainnya, DNL menanyakan apakah ada memanen buah sawit tersebut dan dijawabnya tidak ada. 

Selanjutnya CK menghubungi anggota Polsek Airgegas untuk berkoordinasi terkait temuan pelapor tersebut. Selanjutnya pelapor dan karyawan perkebunan kelapa sawit stanby di Villa Bintang. 

Lalu, pelapor bersama  karyawan lainnya, pada hari Senin (02/06) sekira pukul 01.00 wib, berjaga di sekitar tandan buah sawit yang sudah dikumpulkan oleh pelaku pencurian. kemudian Pelapor melihat datang mobil Suzuki Carry dan memarkirkan kendaraannya di dalam perkebunan sawit tersebut. Pelapor beserta karyawan lainnya melihat pelaku sedang menaikkan buah sawit yang telah dikumpulkan tersebut ke dalam bak mobil tersebut. Kemudian pelapor beserta karyawan lainnya langsung mengejar pelaku pencurian tersebut dan berhasil ditangkap.

Setelah itu, kedua pelaku langsung diserahkan ke Mapolsek Airgegas beserta barang bukti yang digunakan oleh para pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, tandan buah sawit denga berat 2.139 kg, 2 buah dodos, 3 buah loding, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, 1 buah senter kepala warna hitam orange, 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam.

BACA JUGA:Afen Sawit Minta Bebas, Ini Jawaban Jaksa

BACA JUGA:200 Ribu Hektare Perkebunan Sawit di Babel akan Disita Kejagung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: