DKP Babel Gelar Forum Koordinasi Perkuat Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum

DKP Babel Gelar Forum Koordinasi Perkuat Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum

--

Penanganan Pelanggaran Pidana Kelautan dan Perikanan

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan dengan tema ”Penguatan Sinergitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Pelanggaran Kelautan dan Perikanan Pasca UU Cipta Kerja", Kamis (7/12/2023). 

Kegiatan yang berlangsung di Swiss Bell Hotel Pangkalpinang ini bertujuan untuk memfasilitasi koordinasi antara aparat penegak hukum yang berkompeten dalam menangani kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala DKP Provinsi Babel Agus Suryadi. Dalam sambutannya, Agus menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan rapat koordinasi ini untuk membangun kesepahaman persepsi, saling bertukar data dan informasi, diantaranya peraturan/ketentuan K/L terkait, sehingga terbentuk jaringan informasi dan memperkuat koordinasi sehingga terintegritas antar penegak hukum.

Dikatakan Agus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu provinsi dengan potensi sumber daya kelautan dan perikanannya yang melimpah. Kondisi ini menurutnya, merupakan berkah dan amanah yang besar agar dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat. 

BACA JUGA:Rumah Bos Timah di Pangkalpinang Juga Digeledah Tim Kejagung

Agus mengatakan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP memegang peranan sangat strategis untuk mengawal pelaksanaan program kerja Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dalam implementasi pengawasan  Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP), tidak bisa berdiri sendiri sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain menjadi kunci bagi keberhasilan pelaksanaan tugas tersebut. 

"Oleh karenanya kami mengadakan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  bersama stakeholder terkait," ujar Agus. 

Menurut Agus, dinamika hukum terus berkembang, diantaranya tantangan-tantangan para Penyidik di lapangan yang sangat beragam untuk mencari dan mengumpulkan bukti di lapangan. Ditambah dengan paradigma Undang-Undang Cipta Kerja saat ini sangat powerfull, karena peran pengawas perikanan/ kelautan saat ini sebagai pengawas, penyidik, merangkap jaksa dan juga hakim. 

BACA JUGA: Nih Dia Penampakan Duit Miliaran yang Disita Tim Kejagung dari Smelter

Karena itu, lanjutnya, kegiatan yang mengambil tema "Penguatan Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Pelanggaran Kelautan dan Perikanan Pasca UU Cipta Kerja” dimaksud untuk menindaklanjuti terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang membutuhkan kesepahaman persepsi dalam penanganan pelanggaran hukum di bidang kelautan dan perikanan. 

"Kehadiran UU Cipta Kerja tidak hanya mempermudah perizinan yang akan berdampak positif bagi iklim usaha di Indonesia, tapi juga membawa banyak manfaat untuk masyararakat kelautan dan perikanan, khususnya nelayan," tutur Agus.

BACA JUGA:333 Satlinmas Bangka Tengah Dikukuhkan, Punya Peran Penting Hadapi Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: