Pemkot Pangkalpinang Raih Anugerah Meritokrasi KASN

Pemkot Pangkalpinang Raih Anugerah Meritokrasi KASN

Anugerah Meritokrasi KASN --

BABELPOS.ID – Pemerintah Kota Pangkalpinang berhasil meraih Anugerah Meritokrasi Tahun 2023 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam penghargaan itu, Pangkalpinang unggul dengan poin 268 masuk kategori baik. 

Penghargaan yang diberikan Ketua KASN, Agus Pramusinto di Yogyakarta, Kamis (7/12/2023) hari ini diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan. 

“Alhamdulillah meritokrasi di Pangkalpinang ternyata sudah berjalan dan diberi penghargaan oleh Lembaga yang berwenang. Terima kasih ke ASN di Pemkot Pangkalpinang bukan hanya mempertahankan meritokrasi tapi sampai meningkatkannya dengan penghargaan yang sudah diberi ini,” kata Lusje. 

BACA JUGA:Wisuda Taruna Poltekip/Poltekim, Ini Pesan Menkumham Yasonna

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Terima Penghargaan P4GN dari Pemprov Babel

Dia berujar, penghargaan diharap dapat memacu pemkot menerapkan system emrit lebih baik lagi. Lusje meminta para ASN untuk tetap disiplin dan mempertahankan system merit. Disiplin, kata Lusje merupakan salah satu strategis yang dapat dilakukan disegala kegiatan untuk meningkatkan system merit. 

Ia berharap ASN dapat melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkannya. Bahkan jika memungkinkan, menurutnya dapat menggunakan talent pool untuk pengisian jabatan sesuai kompetensinya. 

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Terima Penghargaan P4GN dari Pemprov Babel

“Mungkin itu dapat dilakukan nanti. Tapi hari ini saya mengucap terima kasih ke para ASN yang telah berusaha meningkatkan sehingga pemkot dapat meraih anugerah ini,” ucapnya. 

Gelaran Anugerah Meritokrasi diberikan untuk mendukung dan memotivasi kepada instansi pemerintah supaya melakukan percepatan sistem merit. Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: