Kanwil DJP Sumsel-Babel Serahkan Tersangka Perpajakan ke Kejari Pangkalpinang

Kanwil DJP Sumsel-Babel Serahkan Tersangka Perpajakan ke Kejari Pangkalpinang

DPJ-Sumsel-Babel, Palembang.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel-Babel) bersama Polda Babel menyerahkan tersangka dengan inisial SP berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) PANGKALPINANG.

Tersangka SP,  yang merupakan Direktur PT TIS. SP diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak PT TIS.

Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Syaiful Anwar yang dihubungi media ini membenarkan adanya limpahan tersebut.  

Diketahui, nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp 2,14 miliar.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kejaksaan, 3 oknum Pajak Sumsel-Babel Dipecat!

Sebelumnya, tersangka SP telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan Negara, sesuai dengan Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Namun tersangka tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di 

persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.  

BACA JUGA:Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2023 dengan Mudah

Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan Tersangka dan barang bukti ini, merupakan bukti kerjasama yang baik antara jajaran PPNS Kanwil DJP Sumsel Babel, Korwas PPNS Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Jajaran Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung serta Jajaran Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.  Untuk selanjutnya dihimbau agar Wajib Pajak lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa bentuk pelanggaran perpajakan itu?

BACA JUGA: Penunggak Pajak Tak Boleh Beli BBM Subsidi? Ingat! SE Bukan UU tak Boleh Ada Sanksi

Dapat saja berupa tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari lawan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, untuk jenis pajak PPN dalam kurun waktu Januari-Desember 2021, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.(jua/eza/**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: