Karena Cemburu dan Sempat Ayunkan Sajam, HI Ditangkap Polisi
--
PARITTIGA - HIwarga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung diamankan Polisi, pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Buruh harian ini ditangkap tim kepolisian lantaran diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap FO istrinya.
Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon mengatakan, pihaknya mengamankan Heri lantaran diduga melakukan KDRT.
Albert pun menjelaskan motif terduga pelaku HI tega melakukan penganiayaan terhadap FOistrinya.
"Motif tersangka selain tersulut emosi itu karena cemburu dan berdasarkan pengakuan tersangka, korban memang sempat membandingkan tersangka ini dengan laki-laki lain," ujarnya Kompol Albert, pada Senin (4/12/2023) pagi.
Kata Albert, kejadian itu berawal saat Heri Iryandi bersama Fiola Oktari hendak pergi membeli martabak, Kamis (30/11/2023) sekira jam 17.30 WIB. Di tengah perjalanan, pasangan suami Istri (Pasutri) ini bertemu dengan dua orang pemuda.
"Waktu mau beli martabak, mereka ini menyebrang jalan berpapasan dengan dua orang pemuda, pelaku kurang senang karena mungkin dilihat kedua pemuda itu. Tersangka mengumpat dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas," ujarnya.
Setelah mengeluarkan kata-kata kasar, diduga pelaku dinasehati korban agar tidak berkata kasat. Namun, niat baik korban ternyata tidak diindahkan tersangka. Lalu tersangka tersulut emosi dan langsung menarik kepala korban di pasar, salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Korban yang tak terima diperlakukan di depan orang ramai lalu menegur suaminya agar tidak memperlakukan seperti itu. Setelah sampai di rumah. Tersangka yang tidak terima ditegur korban langsung melempar martabak ke wajah korban," ungkap Albert.
Tak puas dengan melempar jajanan ke korban. Tersangka langsung memukul korban secara membabi buta sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang mengalami luka robek dan memar di bagian tubuh dan lutut korban mengalami luka.
"Luka yang diderita korban pada bagian lutut akibat terjatuh saat hendak melarikan diri untuk menghindari parang yang sempat diayunkan tersangka. Akibat kejadian ini, korban langsung membuat laporan ke Polsek," jelasnya.
Setelah menerima laporan kejadian ini dan pada tanggal 1 Desember 2023 sekira jam 17.30 WIB. Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di seputaran Desa Cupat.
Saat ini tersangka berikut barang bukti (BB) seperti 1 buah sapu dengan gagang metal berwarna merah dan 1 buah parang dengan gagang kayu berwarna cokelat telah digelandang dan diamankan ke Polsek Jebus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: