Usai Dilantik Jadi DPRD Babel, Imam Wahyudi Kembali ke Polresta Pangkalpinang

Usai Dilantik Jadi DPRD Babel, Imam Wahyudi Kembali ke Polresta Pangkalpinang

Imam Wahyudi usai mediasi di Polresta Pangkalpinang. --Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Usai dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2024-2029, Imam Wahyudi kembali menghadiri undangan penyidik Polresta Pangkalpinang, Senin (24/9/2024) siang. 

Kedatangan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dalam rangka agenda proses mediasi antara dirinya dengan istrinya IS (25) terkait dugaan Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Pantauan di lokasi, proses mediasi keduanya berlangsung hingga pukul 16.50 WIB. 

Namun sayangnya, Imam Wahyudi saat dihampiri sejumlah wartawan masih memilih enggan berkomentar. 

"Nanti ya, ini masih dalam proses. Nanti akan saya sampaikan secara terbuka," ujar Imam kepada wartawan yang kemudian bergegas pergi meninggalkan Mapolresta Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Caleg Terpilih yang Dilaporkan KDRT Istri Muncul di Polresta Pangkalpinang

BACA JUGA:Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Babel Terpilih 2024-2029, Polresta Pangkalpinang Sudah Periksa Beberapa Saksi

Sementara Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman melalui Ps.Kasubsi Penmas Humas Polresta Pangkalpinang Bripka Berry Putra saat dikonfirmasi Babel Pos membenarkan hal tersebut. Pemanggilan terlapor Imam Wahyudi, kata dia, dalam agenda proses mediasi dengan terlapor IS. 

"Ya hari ini proses mediasi antara pelapor dan terlapor. Dan sebelumnya, korban dari tahap Berita Acara Kejadian (BAK) diperiksa menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau baik ke tahap penyidikan," kata Berry. 

Terpisah, Kuasa Hukum IS, Nina Iqbal SH juga membenarkan bahwa dirinya sudah mendampingi korban untuk bertemu dengan terlapor dalam proses mediasi. Terlapor, kata dia, sudah meminta maaf atas kasus dugaan KDRT tersebut. 

"Jadi korban sudah bertemu dengan terlapor dan terlapor juga sudah meminta maaf. Terlapor juga minta korban untuk mencabut laporan, tapi korban masih minta waktu," terang Nina. 

BACA JUGA:Gawat! Belum Dilantik, Anggota DPRD Babel Terpilih 2024-2029 Dilapor Istri Kasus KDRT

BACA JUGA: Didampingi Pengacara, Istri Korban KDRT Laporkan Suami ke Polisi

Selaku kuasa hukum, Nina mengaku bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada korban apakah kasus tersebut tetap lanjut atau berakhir dengan perdamaian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: