Depan Kuburan. Pekebun Diringkus Bawa sabu dan Ekstasi

Depan Kuburan. Pekebun Diringkus Bawa sabu dan Ekstasi

Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan.--

BABELPOS.ID. TOBOALI -  MR (29) diringkus tim Sat Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) saat membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan pelaku terjadi Sabtu (02/12) sekira pukul 00.05 wib di Jalan Kemakmuran Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel di depan areal Perkuburan.

Kasat Narkoba Polres Basel AKP Suhendra menyampaikan, terduga pelaku ini MR diringkus oleh tim Sat Narkoba sedang berada di areal perkuburan.

"Pada penangkapan ini juga turut didampingi oleh ketua RT setempat, dan terduga pelaku ini pekerjaan sehari harinya sebagai pekebun," ujarnya.

BACA JUGA:Meong Bertamu ke Rumah Saudara Tiri, Lalu Gasak Dua HP, Duitnya Buat Beli Sabu

Terduga pelaku ini ternyata merupakan target operasi (TO) Sat Narkoba Polres Basel, dan pada saat di lakukan penangkapan didapati barang bukti berupa satu paket diduga sabu berat bruto 2,83 gram serta 5 butir pil ekstasi dengan berat 2,02 gram.

Adapun barang bukti lainnya yang turut diamankan, satu bungkus plastik bening kosong, satu buah kotak rokok Sampoerna mild, satu unit Handphone Android merk VIVO berwarna merah dan satu unit motor yamaha Mio Soul warna merah hitam dengan Nopol BN 5979 KD.

BACA JUGA:Bawa Sabu ke Jalan Kebun, Diciduk Saat Celingak-Celinguk

"setelah itu pelaku berikut barang bukti yang ada di bawa ke Mapolres Basel untuk proses lebih lanjut dan terhadap pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: