Kakanwil Harun Sulianto hadiri sosialisasi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan

Kakanwil Harun Sulianto hadiri sosialisasi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan

--

PANGKALPINANG - Kakanwil kemenkumham Bangka Belitung Harun Sulianto hadiri sosialisasi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan,  di Novotel Bangka – Hotel & Convention Centre, Kamis (30/11).

Acara tsb diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (KPPA) berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),dan  Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kemenkumham , 

Kegiatan tsb sebagai tindak lanjut dari konvensi Internasional untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang telah diratifkasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

 Tenaga ahli dari KPPA, Sri Danti Anwar dalam sambutannnya  menyampaikan bahwa Indonesia sudah meratifikasi CEDAW sejak 39 tahun yang lalu dan memberikan pelaporan secara periodik tiap 4 tahun sekali kepada Dewan Komite PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). 

"Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan mereview laporan yang disampaikan dan dilakukan dialog yang membangun untuk memberikan rekomendasi penyelesaian permasalahan,” ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto dalam sambutannya menyampaikan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi CEDAW,. merupakan konvensi perlindungan dan penegakan hak perempuan paling komprehensif dan  sangat penting.  karena menjadikan kemanusiaan perempuan sebagai fokus dari keprihatinan HAM. CEDAW memuat 3 prinsip utama, yaitu Prinsip Kesetaraan Substantif, Prinsip Non-Diskriminasi dan Prinsip Kewajiban Negara, 

Harun menambahkan, Kanwil Kemenkumham Babel telah melakukan berbagai upaya dalam perlindungan maupun pemberdayaan perempuan melalui berbagai program seperti, RANHAM (Rencana Aksi HAM) yang mengatur pemulihan hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan. 

Lalu P2HAM (Pelayanan Publik Berbasis HAM), yang berfokus dalam layanan khusus perempuan seperti, penyediaan aksesibilitas maupun sarana prasarana bagi pengguna layanan khusus bagi perempuan. 

Demikian juga dengan Kiteria Daerah Kabupaten/ Kota Peduli HAM (KKP -HAM), dimana terdapat indikator hak perempuan dan anak, seperti Pemberdayaan wirausaha perempuan, Pencegahan kekerasan perempuan, Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Perempuan, serta Alokasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk perempuan. 

Menurut Harun, Saat ini, 7 Kabupaten/ Kota di Bangka Belitung telah ditetapkan sebagai Kabupaten/ Kota Peduli HAM oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Oleh karena itu Pj Gubernur Babel akan menerima penghargaan sebagai Pembina kabupaten /kota peduli HAM  dari kemenkumham pada Hari HAM Sedunia ke-75 tanggal 10 Desember 2023 mendatang .

Hadir sebagai narasumber, dalam kegiatan tsb ,adalah Tenaga Ahli CEDAW KemenPPPA (Sri Danti Anwar), Koordinator Fungsi Hak-Hak Kelompok Rentan Kementerian luar negeri  (Nara Rakhmatia), Direktur Instrumen HAM Kemenkumahm RI (Farid Junaedi), Kabid HAM Kemenkumham Babel (Suherman), serta Kabid PPPA DP3ACSKB Prov. Kep. Bangka Belitung (Engkus kuswenda).

Narasumber pertama, Nara Rakhmatia, Koordinator Fungsi Hak-hak Kelompok Rentan, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan materi mengenai "Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)". Nara menjelaskan apa itu CEDAW, Pelaporan, Dialog Konstruktif, Concluding Observation, dan Rencana Kedepannya.

Dilanjutkan oleh Sri Danti Anwar, Tenaga Ahli CEDAW KemenPPPA yang menyampaikan "Tanggung Jawab Pemenuhan HAM oleh Negara Melalui Implementasi CEDAW & KHA". Sri menjelaskan data-data mengenai tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia.

Narasumber selanjutnya Farid Junaedi, Direktur Instrumen HAM Kemenkumahm RI menyampaikan materi mengenai "Progres Penyusunan Bahan Laporan CEDAW". Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia menyerahkan laporan periodik kepada Komite CEDAW secara berkala. Terakhir Pemerintah RI telah menyampaikan laporan periodik ke-8 pada tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: