Gelapkan 15,5 Kg Pasir Timah, Empat Pegawai CV MJU Ditangkap Polisi

Gelapkan 15,5 Kg Pasir Timah, Empat Pegawai CV MJU Ditangkap Polisi

--

MENTOK -- Polisi tangkap empat orang pegawai CV Mineral Jaya Utama (MJU) lantaran diduga melakukan penggelapan seberat 15,5 kilogram pasir timah.

Empat orang yakni berinisial SDR (37), RDH (52), APR (32) dan CAN (22). Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekatkan di ruang tahanan Polres Bangka Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetiyo saat konferensi pers bersama kasus lainya, di Gedung Catur Polres Bangka Barat, Senin (27/12/2023).

Kata Kompol Iman Teguh Prasetyo menyampaikan adapun modus keempat tersangka melakukan penggelapan, dengan tidak menuang habis pasir timah dari dalam karung saat diantar ke Unit Metalurgi (Unmet) Mentok. 

"Empat orang yang kita amankan adalah pekerja di CV Mineral Jaya Utama. Kronologis saat itu mengirimkan timah ke Unmet PT Timah, jadi saat menuangkan timah, karung itu digengam dan ada sisa pasir timah, lalu sisa tadi meraka kumpulkan," ujar Iman Teguh Prasetyo.

Diketahui keempat tersangka tersebut ditangkap tangan oleh pihak keamanan CV MJU, saat mengumpulkan sisa timah dari karung di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Pal 3, Kecamatan Mentok, Babar pada Senin (20/11/2023) lalu. 

Setelah ditangkap tangan, keempat orang beserta barang bukti berupa pasir timah sebanyak 15,5 kilogram, 79 karung berwarna putih dan 1 terpal berwarna biru diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. 

Akibat kejadian tersebut, para terduga pelaku diancam dengan pasal penggelapan dalam jabatan dalam Pasal  374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: