Dukung Perda 1/2023, DKP Babel Janji Beri Kemudahan Pelayanan Perizinan Berusaha

Dukung Perda 1/2023, DKP Babel Janji Beri Kemudahan Pelayanan Perizinan Berusaha

Sosialisasi Perda 1/2023 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Babel.--Julian

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Dinas Kelautan Perikanan (DKP) terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pembudidayaan Ikan.

Kali ini sosialisasi menyasar ke Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (23/11) yang berlangsung Ruang Rapat Gedung Namak Setda Basel. Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan edukasi serta menjadi acuan bagi pelaku usaha dan pembudidaya ikan dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Kepala DKP Babel Agus Suryadi mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung hadirnya Perda ini, dengan "menjanjikan" percepatan kemudahan dalam pelayanan administrasi perizinan berusaha yang terkait sektor kelautan dan perikanan di Babel. Di samping turut mensosialisasikan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

"Ditjen Perikanan Budidaya juga membuka gerai perizinan bagi pelaku usaha budidaya ikan," jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Bateng Canangkan Sinar Laut Koba Jadi Sentral Kelautan Bangka Tengah

BACA JUGA:ISKINDO Kep. Babel Diharapkan Memberi Masukan dan Pendampingan dalam Sektor Kelautan

Lebih lanjut, Agus juga menjelaskan bahwa per 2 Juli 2021 pelaksanaan perizinan berusaha mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

"Melalui Undang-undang ini, pemerintah mengubah pendekatan perizinan dari yang sebelumnya berbasis izin (license based aproach) ke berbasis risiko (risk based aproach)," ungkapnya.

Ia mengharapkan, sektor perikanan budidaya ini kiranya dapat menjadi tumpuan penting dalam menopang pembangunan perikanan yang berdaulat, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan. Di samping mampu bersaing pada tataran perdagangan global, yaitu melalui peningkatan efisiensi, efektifitas, ramah lingkungan, serta jaminan mutu dan keamanan pangan (food safety).

BACA JUGA:Paparkan Kondisi Perikanan, Bupati Algafry Undang Menteri Kelautan Perikanan ke Bateng

BACA JUGA:Menilik Peran DKP Babel Majukan Sektor Kelautan dan Perikanan di Ku Cinta Babelku

Dalam sosialisasi ini, hadir anggota Komisi II DPRD Babel Dody Kusdian. Ia menghimbau untuk menjamin kepastian usaha budidaya ikan, seyogyanya pemerintah provinsi berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga ikan yang menguntungkan bagi pembudidaya ikan, melakukan pengendalian kualitas lingkungan perairan, perairan pesisir dan laut.

"Terkait pendistribusian dan pemasaran ikan yang keluar dan masuk daerah harus adanya kelengkapan dokumen surat keterangan asal," tegasnya.

BACA JUGA:Ditjen PSDKP KKP dan DKP Babel Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan Prov Kep

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: