Kejagung Periksa Lagi Corporate Transformation Office PT Timah

Kejagung Periksa Lagi Corporate Transformation Office PT Timah

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana--

BABELPOS.ID.- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk kluster BUMN PT TImah Tbk, yang ditangani Kejagung, tampaknya masih fokus memeriksa intern PT TImah.  Seperti Kamis (23/11), saksi yang diperiksa adalah IL selaku Corporate Transformation Office PT TImah Tbk.

Sementara, Rabu (22/11/2023), Kejagung juga memeriksa 5 saksi terkait kasus yang sama. Seperti ES selaku Kepala Bidang Akuntansi Keuangan PT Timah Tbk, FT selaku Staf PT Timah Tbk, OW selaku GM TDB Divisi Business Service DBS, IL selaku Corporate Transformation Office PT Timah Tbk, dan RMB selaku Staf PT Timah Tbk.

Dalam pekan ini, Kejagung terlihat lebih fokus memeriksa jajaran PT Timah.

BACA JUGA:Para Saksi Diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Dugaan Tipikor Timah 7 Tahun Terakhir

Mulai dari Senin (20/11) lalu, pihak Kejagung hanya memeriksa 1 saksi dari kalangan swasta, yang diduga mitra PT Timah, lalu hari berikutnya Selasa (21/11) dilakukan terhadap EZ, Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, N, Kepala Bagian Koordinator Pengamanan Pengawasan dan Produksi PT Timah Tbk, R Staf PT Timah Tbk, F selaku Staf PT Timah Tbk,  IK Pengurus CV Sumber Berkah Ramadhan (Swasta).

Alasan pemeriksaan juga masih normatif,  Seperti yang dikemukakan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, melengkapi berkas penyidikan dugaan Tipikor tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 –  2022.

BACA JUGA:Dugaan Tipikor, Dalam 2 Hari, Kejagung Periksa dari Intern PT Timah

Meskipun saksi-saksi dari intern PT Timah kebanyakan berdomisi di Bangka atau Belitung, namun ternyata pemeriksaan mereka memang langsung dilakukan di Gedung Bundar Kejagung RI.  Hanya saja, para saksi itu dipanggil bergiliran sehingga tidak mengganggu kinerja, dan rata-rata pemeriksaan 1-2 hari langsung tuntas.

Dari hasil penelusuran BABELPOS.ID.- kasus yang disidik pihak Kejagung ini berada dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu dugaan penyimpangan yang berada dalam kurun waktu 2015-2022 atau 7 tahun.  Di sisi lain, penyidikan Tipikor ini kuat dugaan bukan pada tataran teknis.(red)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: