Iskandar Jadi Terdakwa, Kasus Tipikor KMK BRI, Negara Rugi Rp 500 Juta
ilustrasi--
BABELPOS.ID.- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit modal kerja (KMK) BRI Cabang Pembantu Depati Amir, Bangka Tengah masih berlanjut.
Teranyar, giliran nasabah bernama Iskandar yang jadi pesakitan di PN Tipikor Pangkalpinang. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir JPU Kejari Bangka Tengah, Oslan Parningatan, menyatakan kalau terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum mengajukan kredit modal kerja pada PT. BRI (Persero) Tbk KCP Depati Amir tahun 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit serta menerima imbalan atas pencairan kredit, bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Terdakwa dinilai oleh JPU telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri sebesar Rp 500 juta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan PT. BRI (Persero) Tbk sebesar Rp 500 juta.
BACA JUGA:Miris, Akibat Ulah Menantu, Kakek 76 Tahun Jadi Terdakwa Tipikor
Dalam dakwaan diungkapkan sederet aturan yang dilanggar dalam pusaran perkara yakni: Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi : “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu pasal 2 ayat (1) huruf b yang rumusannya berbunyi: “maksud dan tujuan mendirikan BUMN adalah nengejar keuntungan”;
Pasal 2 ayat (2) yang rumusannya berbunyi: Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan”;
Pasal 12 yang rumusannya berbunyi : “Maksud dan Tujuan pendirian Persero adalah: menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan”;
BACA JUGA:Kejagung Periksa 2 Mantan dan 1 Kadis ESDM Babel, Tipikor Timah Jerat Tersangka Kakap?
Pasal 89 yang rumusannya berbunyi : “Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Peraturan Menteri BUMN nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yaitu Pasal 40 ayat (1) yang rumusannya berbunyi : “Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya atau tindakan lainnya, sesuai ketentuan perusahaan”;
BACA JUGA:Tipikor Timah Makin Dalam, 4 Kolektor 2 Swasta Diperiksa Kejagung
Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang agunan kredit serta revisi perubahanya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: