Jelang Kampanye, Polres Bateng Sosialisasi Perkap Penerbitan STTP

Jelang Kampanye, Polres Bateng Sosialisasi Perkap Penerbitan STTP

--

BABELPOS.ID, KOBA - Dalam rangka memberikan pelayanan, khususnya dalam penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kegiatan Kampanye (STTP Kampanye), Polres Bangka Tengah (Bateng) melalui Satuan Intelkam mengandeng pihak KPU Bangka Tengah untuk mensosialisasikan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2012.

Peraturan tersebut terkait tata cara penyampaian serta penerbitan STTP Kampanye kepada peserta pemilu.

BACA JUGA:Pariwisata Babel Manggung di Ciwalk Mall Bandung

Kapolres Bangka Tengah melalui Plt Kasi Humas Ipda Agung Ribowo, S.H mengatakan bahwa Satuan Intelkam memiliki tugas memberikan pelayanan publik diantaranya perizinan kegiatan masyarakat, termasuk SKCK yang mempunyai kewajiban dalam penerbitan STTP kegiatan kampanye.

"Dalam meningkatkan pelayanan publik, Satuan Intelkam Polres Bangka Tengah bersama dengan KPU Bangka Tengah mensosialisasikan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2012 tentang tata cara penyampaian serta penerbitan STTP Kampanye kepada pengurus Parpol peserta pemilu yang ada di wilayah hukum Polres Bangka Tengah," ujarnya, Jumat, (16/11/2023).

BACA JUGA:Ini Dia Tren Celana 2024

Kata Dia, tujuan dari pada kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para peserta pemilu, khususnya yang nanti akan melaksanakan kegiatan kampanye.

"Kita memberikan pemahaman kepada para peserta Pemilu, sehingga dalam pengajuan kegiatan kampanye nantinya para peserta pemilu akan mengerti bagaimana tata caranya dan hal ini tidak lain sebagai langkah Polres Bangka Tengah dalam meningkatkan pelayanan publik," ujar Ipda Agung.

BACA JUGA:Modusnya Pesan Teman Kencan, Pedagang Sosis Ini Ternyata Nyuri HP

Kemudian penyampaian materi sosialisasi tentang Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2012 sendiri disampaikan oleh Kaur Bin Ops Satuan Intelkam Polres Bangka Tengah, Ipda Riki Alhim Budiman.

"Konteks kita dalam melakukan Sosialisasi Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye pada peserta Pemilu tahun 2024 yang ada di wilayah hukum Polres Bangka Tengah sebagai penyamaan persepsi, baik antara Polri, penyelenggara dan juga peserta Pemilu sendiri," tuturnya.

BACA JUGA:Persiapan MUSDA, DPD KNPI Bangka Tengah Bakal Gelar RAPIMDA

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak KPU Kabupaten Bangka Tengah yang dalam hal ini sudah memberikan ruang untuk penyampaian sosialisasi Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2012 dan tentunya harapan kami apa yang kami sampaikan tadi cukup bisa diterima oleh peserta yang hadir.

"Tentunya kami sangat berterima kasih kepada KPU Bangka Tengah yang sudah memberikan ruang kepada Polres Bangka Tengah dalam pemberian materi sosialisasi dan kedepan kita berharap sinergitas antara Polri serta penyelenggara Pemilu dapat tetap berjalan dengan tujuan pemilu kedepan dapat berjalan aman dan damai," pungkas Ipda Riki. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: