Jelang Kampanye, Bawaslu Bangka Undang Parpol, Ingatkan Soal Alat Peraga Kampanye

Jelang Kampanye, Bawaslu Bangka Undang Parpol, Ingatkan Soal Alat Peraga Kampanye

--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Bawaslu Kabupaten Bangka mengundang partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka jelang penetapan DCT dan masa kampanye 2024. Terhadap Parpol di Kabupaten Bangka dan pihak terkait lainnya, Bawaslu Bangka menyampaikan peraturan dan non peraturan Bawaslu jelang kampanye Pemilu 2024.

BACA JUGA:Infinix Zero 30 dan Zero 30 5G, Spesifikasi Tinggi Dengan Harga Miring, Cek Sekarang !

"Kami dari Bawaslu sengaja mengundang bapak-ibu, terutama stakeholder di pemda terkait Pemilu 2024. Paling terpokok adalah temen temen peserta Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti di Sungailiat, Selasa (31/10).

Menurutnya, secara khusus Bawaslu Bangka mensosialisasikan tahapan Pengawasan Penyelenggaraan Kampanye pada Pemilu tahun 2024. Diharapkan pertemuan yang ikut dihadiri KPU Bangka, Satpol PP Bangka, Kesbangpol Bangka, Dinas Lingkungan Hidup Bangka dapat membuahkan rekomendasi yang baik dalam menyambut masa kampanye Pemilu 2024.

BACA JUGA:Kejati Tetapkan 3 Oknum Kanwil DJP Sumsel dan Babel Jadi Tersangka

"Apa yang kita bahas hari ini menjadi rekomendasi nantinya. Ini juga terkait tanggal 3 nanti DCT (daftar calon tetap) ditetapkan, yang artinya harus ada pertemuan sebelum penetapan DCT," ujarnya.

Ia lanjutkan, Bawaslu Bangka mengajak  semua pihak terkait Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka untuk berdiskusi apa saja yang akan dilakukan dalam waktu dekat terkait Pemilu. Apalagi terkait adanya rencana penertiban alat peraga kampanye dalam waktu dekat.

"Pimpinan kita dari Bawaslu RI baru saja menyampaikan segala hal terkait Pemilu termasuk alat peraga kampanye. Pesta demokrasi ini jangan sampai tercederai dengan hal-hal yang tak diinginkan. Apa yang menjadi hak bapak-ibu, hak Bawaslu dan hak KPU akan kita diskusikan," ujarnya.

BACA JUGA:MenpanRB Dorong Penjabat Kepala Daerah Bangun MPP

Ia tekankan, Bawaslu memiliki tugas terkait penanganan pelanggaran, persoalan etik penyelenggara Pemilu hingga pidana Pemilu. Diharap, jalannya Pemilu di Kabupaten Bangka berjalan tertib dan lancar.

Sementara itu Komisioner KPU Bangka, Azril mengingatkan ada beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Antara lain sekolah atau tempat pendidikan, tempat ibadah dan kantor pemerintahan.

BACA JUGA:Mobil Sehat PT Timah Tbk Layani Warga di Tiga Pulau, Berikan Pelayanan hingga Pelosok

Selain itu diatur tentang ukuran alat peraga kampanye sesuai peraturan KPU yang harus ditaati oleh peserta Pemilu. Titik-titik alat peraga kampanye pun nantinya akan ditentukan tempatnya.

"Nanti akan ada Rakor untuk tempat pemasangan alat peraga yang nantinya tempat yang dilarang kita minta tidak dipasang alat peraga," kata Azril.(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: