Penunggak Pajak Tak Boleh Beli BBM Subsidi? Ingat! SE Bukan UU tak Boleh Ada Sanksi
Ilustrasi: Salah Satu Aktiitas di SPBU Babel.--
BACA JUGA:KSPSI Dialog Interaktif, Bahas Kenaikan Upah Pasca Kenaikan BBM Subsidi
Lebih jauh dikatakan, dalam hal ini ada hak-hak masyarakat yang harus diperhatikan,
a. Terkait dengan informasi pelaksanaan Fuel Card tersebut;
b. Terkait permasalahan data di My Pertamina yang masih belum maksimal dalam penggunaannya;
c. Terkait dengan kebocoran data penggunaan aplikasi tersebut;
d. Terkait Efek domino atas pencabutan atau pembekuan Nomor Kendaraan;
e. Terkait Alur pembukaan data (buka blokir) yang cukup merepotkan dan butuh waktu
f. Terkait Ada dua unsur yang mau dicapai yakni PAD dari sektor pajak kendaraan atau Pola penertiban pendistribusian BBM, harus dijelaskan secara gamblang.
g. Terkait Permasalahan BBM tersebut, apakah pada pendistribusian, penggunaan BBM, atau kebijakan penggunaan BBM yang kurang efektif.
h. Terkait Peningkatan PAD melalui sektor pajak kendaraan itu bagus, namun yang menjadi masalah itu karena mengapa orang tidak mau bayar pajak?
BACA JUGA:Pengerit BBM Subsidi Diamankan, BB Satu Drum Solar dan Satu Mobil
i. Terkait Perlu adanya evaluasi terhadap aplikasi sebelumnya, My Pertamina banyak yang disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab dengan adanya Duplikasi Barcode My Pertamina, hal ini mengindikasikan adanya kebocoran data pada aplikasi tersebut sehingga terdapat kerugian pada pihak-pihak yang secara nyata pemilik asli dari akun My Pertamina itu sendiri.
j. Terkait Bentuk Formil berupa Surat Edaran namun materiilnya terdapat sanksi, yakni berupa pemblokiran Nomor kendaraan.
''Hal ini perlu diluruskan bahwa SE bukan bagian dari peraturan perundang-undangan sehingga tidak bisa menimbulkan sanksi,'' tegas Syaiful mengingatkan.
Dalam perspektif HTN, yang menjadi permasalahan yang terjadi di masyarakat adalah,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: