Gadaikan Mobil Kredit, Wiraswasta Ini Dipenjara 1 Tahun

Gadaikan Mobil Kredit, Wiraswasta Ini Dipenjara 1 Tahun

Ilustrasi --Foto: ist

BABELPOS.ID - Wiraswasta asal Bangka, Hm harus merasakan dinginnya penjara selama 1 tahun setelah menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit. 

Kasus ini berawal saat Hm mengambil pembiayaan 1 unit Mitsubishi Triton dengan tenor 48 bulan di ACC Pangkalpinang pada Mei 2022. Baru mengangsur 12 kali, Hm mangkir melakukan pembayaran. Ketika ACC melakukan kunjungan ke rumah Hm, ternyata kendaraan sudah dikuasai oleh anaknya. Setelah dilakukan pengecekan, anak Hm berdalih kendaraan sedang dipinjam oleh rekan kerjanya. Padahal mobil telah dialihkan ke pihak ketiga.

Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, ACC Pangkalpinang membuat laporan polisi di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang. Pada 16 Oktober 2023 Hm ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. ACC Pangkalpinang juga melaporkan anak Hm dan penadah kendaraan dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Tiga Pemuda Pengangguran di Pangkalpinang Curi Gong Belasan Juta, Uangnya untuk Beli Sabu

BACA JUGA:Lima Kali Masuk Penjara, Selamat Sang Residivis Curat di Pangkalpinang Kembali Ditangkap

Pada 6 Agustus 2024 Majelis Hakim memutuskan bahwa Hm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun beserta denda sebesar 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 2 bulan.

Branch Manager ACC Pangkalpinang Ramiaji mengatakan dari kasus ini menegaskan bahwa pada dasarnya tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," jelasnya. 

Ditegaskannya, jika customer memiliki kesulitan pembayaran, ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. 

“Sesuai dengan misi ACC “To Promote Credit for A Better Living, customer yang memiliki kesulitan dapat langsung datang ke kantor ACC terdekat," kata Ramiaji.

BACA JUGA:Lihat Pintu Kost Terbuka, Pria Ini Ambil Laptop di Dalamnya, Begini Akhirnya

BACA JUGA:Empat Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Nangnung Tertangkap, Satu Pelaku Perempuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: